Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Polisi tangkap dua copet barang milik wisatawan di Malioboro

📅 Rabu, 02 Agu 2023, 23:16 WIB | Oleh:
Polisi tangkap dua copet barang milik wisatawan di Malioboro Doc: ANTARA/Luqman Hakim
Ket. Polresta Yogyakarta tujukkan barang bukti pencurian saat konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Rabu (2/8/2023).

Yogyakarta - Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta menangkap dua orang perempuan terduga pelaku pencurian atau pencopetan barang milik wisatawan di kawasan Malioboro, Kota Yogyakarta.

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta AKP Archye Nevada saat konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Rabu, mengatakan dua terduga pelaku berinisial IK dan S ditangkap di lokasi dan hari yang berbeda.

"Pelaku memanfaatkan situasi pada saat keadaan ramai pengunjung dan wisatawan di Malioboro untuk melaksanakan aksi copetnya dengan mengambil barang-barang berharga berupa 'handphone' dan lain sebagainya," kata Archye.

Dia mengatakan kronologi pengungkapan aksi dua orang itu bermula dari laporan masyarakat terkait adanya tindak pidana pencurian di Malioboro dengan korban dua wisatawan yang berasal dari luar kota.

"Dua orang wisatawan yang berasal dari luar kota atau luar Yogya yang kehilangan 'handphone'-nya," kata dia.

Anggota Satreskrim Polresta Yogyakarta kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa beberapa saksi dan mengecek CCTV di sekitar lokasi kejadian sehingga teridentifikasi dua terduga pelaku.

Pada 26 Juli 2023, terduga pencuri berinisial IK diringkus polisi di kediamannya dengan menyita telepon genggam milik korban asal Riau dalam kondisi telah diinstal ulang.

Berikutnya, terduga pelaku berinisial S ditangkap saat melakukan aksinya terhadap korban wisatawan asal Bali yang sedang berbelanja di Plaza Malioboro pada 27 Juli 2023 dan kemudian tersorot kamera CCTV.

"Pelaku inisial S merupakan residivis dengan perkara yang sama yakni copet sebanyak 10 kali, " kata dia.

Menurut dia, S yang merupakan ibu rumah tangga pernah menjalani hukuman kurungan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, PN Kediri, PN Sidoarjo, PN Kudus, terakhir di PN Sleman.

Berdasarkan hasil penyidikan, dua pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman kurang lebih lima tahun hukuman penjara.

"Wisatawan yang berkunjung di kawasan Malioboro atau kawasan wisata lain di Yogyakarta kami imbau agar para wisatawan lebih berhati-hati barang bawaan yang berharga agar bisa mengamankan barang berharganya," kata dia.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.