Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Masyarakat Diminta Waspadai Modus-modus Perdagangan Orang

📅 Minggu, 30 Jul 2023, 16:26 WIB | Oleh: Tim Penulis
Masyarakat Diminta Waspadai Modus-modus Perdagangan Orang Doc: antarafoto
Ket. Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA Ratna Susianawati

JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) meminta masyarakat untuk mewaspadai modus-modus dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO), yang di antaranya penipuan online, iming-iming pekerjaan bergaji tinggi, hingga tawaran beasiswa.

"Iming-iming pekerjaan, tawaran beasiswa, bahkan saat ini sudah menggunakan teknologi untuk mendapatkan keuntungan instan melalui online scamming atau judi online dan mulai merambah ke beberapa daerah di Indonesia," kata Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA Ratna Susianawati dalam acara "Peringatan Hari Anti Perdagangan Orang Sedunia" di Jakarta, Minggu (30/7).

Ratna Susianawati mengatakan Indonesia tercatat menjadi negara asal perdagangan orang dengan tujuan ke sejumlah negara, seperti Malaysia, Singapura, Brunei, Taiwan, Jepang, Hong Kong, dan Timur Tengah.

Salah satu faktor penyebab terjadinya kasus tindak pidana perdagangan orang adalah masalah ekonomi dan kemiskinan.

"Perdagangan orang tidak hanya menggunakan modus pengiriman pekerja migran, seringkali TPPO beririsan dengan masalah pekerjaan sehingga akhirnya banyak yang menjadi korban TPPO dengan diawali iming-iming pekerjaan melalui rekrutmen sebagai calon pekerja migran khususnya di luar negeri," katanya.

Ratna Susianawati memaparkan bahwa di banyak kasus TPPO, pelaku kerap memanfaatkan teknologi, mulai dari proses rekrutmen, periklanan, bahkan manajemen keuangan dari bisnis pelaku pun dilakukan secara online.

Saat ini, pelaku TPPO tidak hanya menyasar orang dengan tingkat pendidikan rendah, namun juga orang yang berpendidikan tinggi.

Data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) mencatat dari tahun 2020-2022 terdapat 1.418 kasus TPPO dengan korban sebanyak 1.581 orang.

Selain itu, TPPO juga tidak hanya menimbulkan korban manusia secara fisik, tapi juga secara ekonomi, sebagaimana dikutip dari data Global Financial Integrity tahun 2017 yang menunjukkan bahwa rata-rata kerugian sekitar Rp1,6 triliun dihasilkan dari kegiatan-kegiatan transnasional, termasuk tindak pidana perdagangan orang.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Forum Ulama Satukan Komitmen Tolak Politik Uang di Muktamar ke-35 NU
    Preview komentar:
    Apakah Bank Nagari ada layanan bebas pulsa? Layanan WhatsApp ...
    Apakah Bank Nagari ada layanan bebas pulsa? Layanan WhatsApp ...
  • Cuaca Hari Minggu Cerah Berawan di Sebagian Besar Wilayah Indonesia
    Preview komentar:
    Apakah Bank Nagari ada layanan WhatsApp? Layanan WhatsApp call ...
    Apakah Bank Nagari ada layanan WhatsApp? Layanan WhatsApp call ...
  • 269 Lulusan PT Terpilih untuk Program Magang Nasional di Kemenpar
    Preview komentar:
    Berapa nomor layanan bebas pulsa Bank Nagari? Layanan WhatsApp ...
    Berapa nomor layanan bebas pulsa Bank Nagari? Layanan WhatsApp ...
Daerah
Kabut Asap Mengancam Keseha...
Luar Negeri
Utang Meningkat, Rakyat Jep...
Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Kloter & PPIH Arab Saudi Tahun 2027 Dibuka Kemenhaj, Catat Link dan Tanggalnya!

Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Kloter & PPIH Arab Saudi Tahun 2027 Dibuka Kemenhaj, Catat Link dan Tanggalnya!

23 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.