Kasus Korupsi Tambang Nikel Konut, Kejagung Tetapkan Tersangka ke-5
Rabu, 19 Jul 2023, 09:19 WIBJAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampdisus) Kejaksaan Agung RI menetapkan tersangka ke lima dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pertambangan nikel yang beroperasi di salah satu wilayah di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra).
"Hari ini ada dilakukan proses penahanan terhadap tersangka WAS. Dia adalah owner PT Kara Nusantara Investama," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (18/7).
WAS merujuk pada keterangan Windu Aji Santoso, ditahan atas perkara konsorsium perjanjian kerja sama operasional (KSO) antara PT ANTAM dan PT Lawu Agung Mining (LAM) tahun 2021 sampai dengan 2023.
Perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp5,7 triliun ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara.
Sebelumnya, penyidik Kejati Sulawesi Tenggara telah menetapkan empat orang tersangka, yaitu HW, YAS, AA dan OS.
"Dengan ditetapkan WAS sebagai tersangka, jadi bertambah menjadi lima tersangka," kata Ketut.
Ketut juga menyebut, jika tersangka WAS memiliki keterkaitan dengan nama-nama saksi yang beredar di dalam perkara korupsi infrastruktur BTS 4G Kominfo.
"Banyak media yang menanyakan kepada saya, apakah yang ditahan pada hari ini ada terkait dengan nama yang beredar di perkara BTS, jawabannya iya," ungkap Ketut.
Dalam perkara ini, modus yang dilakukan tersangka adalah melakukan penambangan di wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) salah satu perusahaan tambang bernama PT A di daerah Konawe Utara, yang hasilnya dijual ke sejumlah smelter dengan menggunakan dokumen terbang atau palsu.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Mendagri Tegaskan Bahwa WFH ASN Bukan Libur Panjang
-
Playoff Liga Champions: Gol Vinicius Pastikan Real Madrid Singkirkan Benfica di Tengah Isu Rasisme
-
Tiongkok Bidik RI, Indonesia Diminta Jadi Tuan Rumah ABAC 2026
-
Malaysia Lebih Memilih Jalur Diplomasi Terkait Isu Perbatasan dengan Indonesia
-
Kondisi Nagari Sungai Batang pascabencana susulan
-
Kapal Induk AS Kian dekati Iran
-
Menkomdigi di HPN: Jangan Biarkan Algoritma Menghancurkan Kepercayaan Publik!
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.