Pakar Hukum: Dampak Korupsi Sangat Destruktif, Ganggu Stabilitas Ekonomi Negara

Kamis, 09 Jul 2026, 19:20 WIB

JAKARTA-Pakar Hukum Pidana Universitas Jember Prof. Dr. M. Arief Amrullah menegaskan dampak korupsi yang destruktif, apalagi jika melibatkan korporasi. Efeknya bisa mengganggu stabilitas ekonomi nasional.

Pandangan Arief mengacu pada kejahatan kerah putih seperti korupsi dan Tindak Pidana Pecucian Uang (TPPU) “Dampaknya tidak main-main. Korupsi dan TPPU bisa mengganggu stabilitas ekonomi dan stabilitas negara secara keseluruhan,” tegas Pakar Hukum Pidana Tindak Pencucian Uang tersebut melalui keterangannya, Kamis (9/7).

Ket. Foto: Pakar Hukum Pidana Universitas Jember Prof. Dr. M. Arief Amrullah menegaskan dampak korupsi yang destruktif, apalagi jika melibatkan korporasi. Efeknya bisa mengganggu stabilitas ekonomi nasional — Sumber: istimewa

Dari segi dampak finansial papar dia, korupsi berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi keuangan negara dan perekonomian nasional, baik dalam bentuk potential loss maupun actual loss.

Hal ini memberi dampak sistemik seperti merusak tata kelola pemerintahan, menurunkan kepercayaan publik, dan menghambat pembangunan.

Karena itu, ia menilai penanganan kasus harus dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, dan tanpa pandang bulu. Setiap pihak yang terbukti bersalah wajib dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

Tegakkan Hukum Tapi Junjung Praduga Tak Bersalah

Sebagai akademisi, Prof. Arief juga mengingatkan agar Korps Bhayangkara menjaga integritas dan objektivitas selama proses hukum berlangsung. 

Pemberantasan korupsi harus bersandar pada independensi, menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, dan menghormati hak asasi manusia.

Lebih jauh dia mendukung penuh terhadap langkah penegakan hukum yang dilakukan Tim Gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KortasTipikor) Polri. Dukungan itu disampaikan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang saat ini tengah diusut kepolisian.

Menurut Prof. Arief, setiap tahapan penyidikan termasuk penggeledahan harus didukung selama dilakukan sesuai koridor hukum. Hal ini dinilai krusial untuk mengurai terang sebuah perkara.

“Langkah-langkah penyidikan, termasuk penggeledahan yang dilakukan sesuai ketentuan hukum, merupakan bagian penting dari proses penegakan hukum untuk mengungkap fakta, mengumpulkan alat bukti, serta menelusuri aset yang diduga berasal dari tindak pidana,” ujar Prof. Arief 

Di akhir pernyataannya, ia menegaskan keberhasilan KortasTipikor Polri mengusut tuntas kasus ini memiliki dampak jangka panjang.

“Keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya penting untuk memulihkan kerugian negara dan menyelamatkan aset rakyat, tetapi juga untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap supremasi hukum serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” pungkas Prof. Arief.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.