Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Filipina Loloskan Penayangan 'Barbie'

📅 Jumat, 14 Jul 2023, 07:06 WIB | Oleh:
Filipina Loloskan Penayangan 'Barbie' Doc: Istimewa
Ket. Media Filipina melaporkan bahwa badan sensor telah meminta Warner Bros. untuk memburamkan garis kontroversial di peta itu.

MANILA - Pihak berwenang Filipina akhirnya meloloskan film "Barbie" karya Greta Gerwig, untuk dirilis secara komersial setelah kontroversi pada adegan yang menunjukkan peta bergambar garis putus-putus, serupa dengan "Nine Dash Line" atau garis batas yang diklaim Beijing pada hampir semua wilayah Laut Tiongkok Selatan. Saat ini, perairan tersebut menjadi titik panas akibat sengketa yang timbul oleh sejumlah negara kawasan yang memiliki klaim tumpang tindih, termasuk Filipina.

Pekan lalu, Hanoi melarang Barbie karena peta dalam film tersebut dianggap melanggar kedaulatan Vietnam, sesuai aturan film serta acara televisi di negara itu tidak boleh menampilkan peta ilegal. Pada Senin, Vietnam melarang serial Tiongkok "Flight to You" karena menampilkan peta serupa dalam beberapa episode.

Warner Bros. sebagai distributor Barbie membantah bahwa peta yang diperlihatkan dalam film tersebut menunjukkan 'sembilan garis putus-putus' yang kontroversial.

"Peta di Barbie Land adalah gambar krayon seperti anak kecil. Corat-coret tersebut menggambarkan perjalanan khayalan Barbie dari Negeri Barbie ke 'dunia nyata'. Itu tidak dimaksudkan untuk membuat pernyataan apa pun," kata juru bicara Warner Bros. kepada Variety minggu lalu.

Pernyataan Philippines' Movie and Television Review and Classification Board (MTRCB) sejalan dengan sudut pandang tersebut.

"Mempertimbangkan konteks peta kartun karakter 'Barbie' yang digambarkan dalam film tersebut, Komite Peninjau yakin bahwa adegan kontroversial tersebut tidak menggambarkan 'sembilan garis putus-putus.' Sebaliknya, peta tersebut menggambarkan rute perjalanan khayalan Barbie dari Barbie Land ke 'dunia nyata', sebagai bagian integral dari cerita," kata MTRCB dalam sebuah pernyataan.

MTRCB mengatakan bahwa film tersebut "menjalani dua pemutaran yang sangat teliti". Salah satunya melibatkan Departemen Luar Negeri dan Kantor Jaksa Agung.

Media Filipina juga melaporkan bahwa badan sensor telah meminta Warner Bros. untuk memburamkan garis kontroversial di peta, meskipun hal ini tidak disebutkan dalam pernyataan MTRCB.

Pada 2016, pengadilan penyelesaian sengketa United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) di Den Haag memutuskan dengan suara bulat menentang validitas 'sembilan garis putus-putus'. Namun, meski keputusan Arbitrase Laut Tiongkok Selatan bersifat final dan mengikat, tidak ada mekanisme yang jelas untuk pelaksanaannya. Beijing mengatakan tidak mengakui keputusan pengadilan tersebut.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
Advertisement
Citilink Flight Sale 231026 Halaman Rubrik
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Nusron Wahid Dua Kali Mangkir, KPK Siapkan Panggilan Ketiga

Nusron Wahid Dua Kali Mangkir, KPK Siapkan Panggilan Ketiga

23 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.