Jaksa Minta Hakim Tolak Nota Keberatan Johnny G Plate
📅 Rabu, 12 Jul 2023, 01:40 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/Fath Putra Mulya
JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan penasihat hukum Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif, Johnny G Plate.
"Kami memohon kepada majelis hakim yang memutus dan memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa Johnny G. Plate untuk menjatuhkan putusan sela sebagai berikut: menolak keseluruhan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa Johnny Plate," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (11/7).
Dikatakan pula bahwa eksepsi yang disampaikan penasihat hukum Johnny Plate terdapat alasan yang terkait dengan pokok materi perkara. Oleh sebab itu, kata jaksa, eksepsi tersebut selayaknya dikesampingkan dan ditolak.
"Materi keberatan dari penasihat hukum terdakwa yang telah membahas atau memasuki materi pokok perkara lebih lanjut akan dibuktikan pada persidangan perkara pokok sehingga bukan alasan nota keberatan atau eksepsi yang sebagaimana diatur dalam Pasal 156 ayat (1) KUHAP," ucapnya.
Jaksa meminta majelis hakim untuk menyatakan bahwa surat dakwaan yang dibacakan penuntut umum dalam persidangan pada tanggal 27 Juni 2023 telah memenuhi syarat formal dan materiel, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dalam perkara ini, Johnny Plate didakwa melakukan dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo periode 2020-2022 yang merugikan keuangan negara sebesar 8.032.084.133.795,51 rupiah.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!