Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pakar UI Desak Perbaiki Administrasi Pajak

📅 Rabu, 28 Jun 2023, 11:28 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pakar UI Desak Perbaiki Administrasi Pajak Doc: ISTIMEWA

JAKARTA - Guru Besar Kebijakan Publik Perpajakan Universitas Indonesia (UI) Prof Dr Haula Rosdiana, M.Si, mengatakan administrasi pajak merupakan kunci keberhasilan sektor perpajakan. Kebijakan perpajakan yang baik jika tidak didukung dengan administrasi perpajakan yang baik, akan menyebabkan masalah.

"Masalah administrasi perpajakan bukan hanya aspek teknis, namun aspek yang lebih substantif yaitu bagaimana pajak menjadi darah negara yang membuat negara bisa hidup dan sehat untuk memakmurkan rakyat secara adil dan merata," jelas Haula Rosdiana di UI Depok, Jawa Barat, Selasa (27/6).

Dia mengatakan undang-undang mengamanatkan perwujudan Single Identity Number (SIN) untuk membangun sistem perpajakan yang lebih baik untuk menjamin kemandirian fiskal, karena pajak adalah darah negara dan berbagai negara sudah mengarah pada kebijakan bank data perpajakan atau SIN.

"SIN ini bisa jadi instrumen administrasi untuk menjamin keadilan sosial bagi seluruh rakyat," lanjut Haula.

Sebagai bentuk implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan maka telah dilaksanakan integrasi penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Tujuan integrasi ini adalah untuk mempermudah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memantau masyarakat yang masuk kriteria sebagai wajib pajak.

Munculkan Masalah

Penggunaan NIK sebagai NPWP dapat memunculkan masalah optimalisasi penerimaan negara dan memunculkan potensi permasalahan lain, yaitu Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak milik wajib pajak yang seharusnya bersifat rahasia, dapat tersebar luas.

Dasar hukum NIK adalah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. NIK ini dipakai oleh masyarakat untuk kegiatan penataan dokumen dan data kependudukan demi kepentingan pelayanan publik. Sementara itu NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai identitas untuk menjalankan hak dan kewajiban pajaknya.

Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan pajak mencapai 830,29 triliun rupiah per akhir Mei 2023, atau 48,33 persen dari target dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Secara rinci, capaian pajak penghasilan (PPh) nonmigas tercatat sebesar 486,94 triliun rupiah atau 55,74 persen dari target.

Capaian pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) hingga akhir Mei 2023 tercatat sebesar 300,64 triliun rupiah.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta
Megapolitan
BMKG Peringatkan Hujan Leba...

Kemenkes Perluas Cek Kesehatan Gratis

33 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Nasional
Kemenkes Perluas Cek Keseha...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Sabet 14 Medali Sehari, Indonesia Makin Kokoh di 9 Besar Asian Para Games 2026

Sabet 14 Medali Sehari, Indonesia Makin Kokoh di 9 Besar Asian Para Games 2026

23 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.