Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Sertifikat Mengemudi Seharusnya Berlaku Bagi Pembuat SIM Baru

📅 Kamis, 22 Jun 2023, 09:14 WIB | Oleh: Tim Penulis
Sertifikat Mengemudi Seharusnya Berlaku Bagi Pembuat SIM Baru Doc: ANTARA/Muhammad Adimaja
Ket. Calon pembuat Surat izin Mengemudi (SIM) baru melakukan tes uji kendaraan sepeda motor di Kantor Satuan Pelaksana Administrasi SIM (Satpas) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Daan Mogot, Jakarta.

MEDAN - Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) Budiman Ginting mengatakan peraturan baru Polri mengeluarkan persyaratan sertifikat mengemudi bagi pribadi yang akan membuat surat izin mengemudi (SIM), seharusnya hanya berlaku bagi yang baru mau mengurus SIM.

"Sedangkan bagi warga memperpanjang berlakunya surat izin mengemudi (SIM) tidak perlu sertifikat mengemudi," ucap Budiman, di Medan, Kamis (22/6), menanggapi pembuatan surat izin mengemudi bagi perseorangan dan angkutan umum bakal wajib menyertakan sertifikat mengemudi.

Budiman menyebutkan jika syarat dikeluarkannya SIM adalah sertifikat mengemudi, agar Polri menyediakan fasilitas untuk itu seperti sekolah mengemudi yang terakreditasi.

"Jangan nantinya peraturan yang dibuat hanya menguntungkan bagi yang bekerja sama dengan pihak Polri," ucapnya.

Guru Besar Fakultas Hukum USU itu mengatakan di sini harus ada ketegasan, siapakah yang boleh penyelenggara sekolah mengemudi atau kursus mengemudi, sehingga atas dasar itu diberikan sertifikat.

Artinya dalam hal ini, jangan sertifikat menjadi alat untuk korupsi oknum aparat kepolisian dengan pihak penyelenggara.

Akhirnya jual beli sertifikat mengemudi menjadi bursa jual beli sertifikat di masyarakat," kata mantan Dekan Fakultas Hukum USU itu.

Syarat membuat SIM C terbaru yakni mengisi formulir pendaftaran SIM secara manual atau mengisi formulir secara elektronik.

Melampirkan foto copy KTP elektronik bagi warga negara Indonesia (WNI) atau dokumen imigrasi bagi warga negara asing (WNA).

Menyertakan foto copy sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi asli yang dikeluarkan sekolah mengemudi dengan akreditasi minimal enam bulan sejak diterbitkan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Mari Menciptakan Sekolah yang Nyaman bagi Murid

1 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Mari Menciptakan Sekolah ya...

Pemain Inggris tak Sabar Ingin Hadapi Messi

1 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Pemain Inggris tak Sabar In...

Daya Beli dan Ketahanan Ekonomi Jakarta Terjaga

1 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Daya Beli dan Ketahanan Eko...
Daerah
Kejati Sumbar Bantah Telah ...
Nasional
Polda Metro Jaya Minta Imig...

Andoni Iraola Bertekad Bangun Liverpool

1.5 jam yang lalu | Sriyono

Olahraga
Andoni Iraola Bertekad Bang...
Megapolitan
Hari Pertama Sekolah Tergan...
Ribuan Loker Tersedia di Job Fair Kota Jogja, Catat Jadwalnya!

Ribuan Loker Tersedia di Job Fair Kota Jogja, Catat Jadwalnya!

13 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.