Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Menkes Harap RUU Kesehatan Segera Diparipurnakan

📅 Selasa, 20 Jun 2023, 01:30 WIB | Oleh: Tim Penulis
Menkes Harap RUU Kesehatan Segera Diparipurnakan Doc: Koran Jakarta/M. Fachri
Ket. Raker RUU Kesehatan -- Menteri Kesehatan (kedua kanan), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas (kedua kiri), Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara (kiri), Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej (kanan) mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR di Gedung Nusantara I Jakarta, Senin (19/6). Rapat kerja membahas pengambilan keputusan Rancangan Undang Undang Kesehatan untuk melanjutkan pada pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR.

JAKARTA - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin berharap hasil dari Rapat Kerja Pengambilan Keputusan terkait RUU Kesehatan bisa segera disahkan melalui Rapat Paripurna DPR RI dalam waktu dekat.

"Rapat kerja ini bisa dibawa ke tahap selanjutnya, yaitu persetujuan tingkat II di Rapat Paripurna DPR RI. Mudah-mudahan bisa segera kita selesaikan sehingga bisa diimplementasikan dan memberi manfaat secepatnya bagi masyarakat," kata Budi Gunadi Sadikin usai menghadiri Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Senin (19/6).

Budi mengatakan, RUU Kesehatan Omnibuslaw masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas DPR RI pada Februari 2023. Pada 7 Maret 2023, DPR RI menyampaikan RUU tersebut kepada Presiden Joko Widodo dan ditindaklanjuti dengan menunjuk Kementerian Kesehatan RI dan kementerian/lembaga terkait untuk menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pihak pemerintah pada 9 Maret 2023.

Budi mengatakan, wacana kemunculan RUU Kesehatan telah ramai diperbincangkan sejak akhir 2022. Tapi banyak pihak menganggap proses penyusunan RUU cenderung terburu-buru dan minim pelibatan masyarakat sipil.

Menanggapi catatan dan kritik masyarakat, Kementerian Kesehatan RI mengadakan public hearing dan sosialisasi pada 13-31 Maret 2023 dengan melibatkan kelompok organisasi profesi, masyarakat sipil, dan kelompok terkait lainnya.

Dikatakan Budi, Badan Legislasi (Banleg) DPR RI telah mengerjakan draft RUU Kesehatan sejak akhir tahun lalu dengan mengundang seluruh pemangku kepentingan, termasuk organisasi profesi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta
Megapolitan
BMKG Peringatkan Hujan Leba...

Kemenkes Perluas Cek Kesehatan Gratis

34 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Nasional
Kemenkes Perluas Cek Keseha...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Sabet 14 Medali Sehari, Indonesia Makin Kokoh di 9 Besar Asian Para Games 2026

Sabet 14 Medali Sehari, Indonesia Makin Kokoh di 9 Besar Asian Para Games 2026

23 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.