Catatan Tahunan Komnas Ungkap Laporan Kekerasan Perempuan Bertambah di Tiap Tahun
Selasa, 20 Jun 2023, 13:42 WIBJAKARTA - Catatan Tahunan Komnas Perempuan selama 21 tahun memperlihatkan bahwa jumlah pelaporan kasus kekerasan terhadap perempuan dan kasus kekerasan berbasis gender terus bertambah setiap tahunnya. Hal itu menunjukkan tingkat keberanian korban untuk melapor semakin baik.
"Hal ini perlu kita maknai secara positif, yaitu meningkatnya keberanian korban, dukungan, serta akses korban untuk melaporkan kasusnya," kata Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani dalam acara bertajuk "Peluncuran Hasil Kajian 21 Tahun Catatan Tahunan Komnas Perempuan (2001-2021)" di Jakarta, Selasa (20/6).
Menurut Andy Yentriyani, keberanian dan dukungan bagi korban untuk melaporkan kasusnya ini erat dengan kepercayaan di masyarakat yang bertumbuh bahwa akan ada tindak lanjut pada laporan yang dibuat.
Selain itu, akses perempuan korban juga terkait erat dengan pengetahuan korban tentang kemana dia bisa melaporkan kasusnya, juga kehadiran lembaga-lembaga layanan yang terjangkau, serta kemudahan untuk melaporkan kasusnya tersebut.
Andy Yentriyani menambahkan meski jumlah pelaporan kasus kekerasan terhadap perempuan dan kasus kekerasan berbasis gender naik, sebenarnya ada lebih banyak korban yang belum melaporkan kasusnya.
"Penting dicatat bahwa meskipun dia bertambah (jumlah pelaporan), lebih banyak lagi korban yang sebetulnya belum mau atau belum berani melaporkan kasusnya," katanya.
Sejak awal digagas, Catatan Tahunan Komnas Perempuan bertujuan untuk menyajikan data berbasis pengalaman perempuan korban, dari berbagai konteks persoalan yang dihadapi mereka.
Andy Yentriyani berharap Catatan Tahunan Komnas Perempuan dapat menjadi dasar pembentukan kebijakan yang berpihak pada perempuan korban, baik di tingkat nasional maupun di tingkat daerah.
"Seluruh informasi dalam Catatan Tahunan memungkinkan gerakan perempuan dan gerakan HAM pada umumnya ini menggulirkan advokasi berbasis data, baik di level nasional, misalnya dengan pembentukan undang-undang maupun di kebijakan lokal, baik pada aspek pelindungan, maupun pemulihan untuk perempuan korban, serta memastikan ketidakberulangan," katanya.
Redaktur: Sriyono
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Minim Laporan Korban, Kekerasan Seksual di Ponpes Bagai Fenomena Gunung Es
-
Komnas Perempuan Catat 8 Kasus Intoleransi Selama 2025, dari Kasus Depok hingga Padang
-
Kritik Bantuan Subsidi Upah
-
Pengamat : Prosedur Angkasa Pura Sudah Tepat Saat Tangani Ancaman Bom di Pesawat
-
Prevalensi Obesitas Indonesia Capai 23,4%, Kemenkes dan Nutrifood Tekankan Pentingnya Baca Label Pangan
-
Multilateralisme Harus Didorong untuk Kurangi Ketimpangan Antarnegara
-
KPU Sulut Wujudkan Lingkungan Kerja Aman dan Bebas Kekerasan Seksual
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.