Kontroversi Kasus YTR Memanas! Hotman Paris Serang Pernyataan Komnas Perempuan, Minta DPR dan Presiden Bertindak

Minggu, 28 Jun 2026, 10:45 WIB

JAKARTA – Pernyataan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) yang menyebut kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR (Yuvita Tri Rezeki) belum dapat dikategorikan sebagai penyiksaan menuai kontroversi. 

Pernyataan tersebut memicu reaksi keras dari pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, yang menilai pendapat tersebut tidak mencerminkan kondisi korban yang mengalami luka fisik serius.

Ket. Foto: Hotman Paris murka Komnas Perempuan sebut kasus YTR bukan penyiksaan. — Sumber: Istimewa

Melalui sebuah video yang diunggah di media sosial, Hotman Paris melontarkan kritik tajam kepada Komnas Perempuan. Menurutnya, penderitaan yang dialami YTR selama diduga menjadi korban kekerasan selama bertahun-tahun sudah cukup untuk menggambarkan tindakan penyiksaan, sehingga ia mempertanyakan dasar pernyataan lembaga tersebut.

Tak hanya menyampaikan kritik, Hotman juga mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar segera memanggil pihak Komnas Perempuan untuk memberikan klarifikasi. Ia bahkan meminta pemerintah melakukan evaluasi terhadap pejabat yang menyampaikan pernyataan tersebut.

Hotman Paris Soroti Kondisi Korban

Dalam video yang beredar, Hotman mengaku sulit memahami alasan Komnas Perempuan belum menyebut kasus yang menimpa YTR sebagai penyiksaan.

Ia menyoroti berbagai luka yang dialami korban, mulai dari luka di kepala, infeksi berat, hingga dugaan penyayatan pada bibir. Menurutnya, rangkaian kekerasan tersebut menunjukkan penderitaan fisik yang sangat serius dan tidak layak hanya dipandang sebagai penganiayaan biasa.

"Bagaimana kau bisa mengatakan bahwa yang dialami Yuvita bukan penyiksaan? Kepalanya penuh luka, penuh belatung, infeksi, itu bukan penyiksaan? Bibirnya disayat, itu bukan penyiksaan?" kata Hotman Paris.

Ia juga mempertanyakan bagaimana tindakan seperti pemukulan berulang menggunakan helm, penyekapan, hingga berbagai luka yang dialami korban masih dianggap belum memenuhi unsur penyiksaan.

Bagi Hotman, fokus utama seharusnya adalah perlindungan terhadap korban, bukan perdebatan mengenai istilah hukum di tengah kondisi korban yang masih menjalani proses pemulihan.

Desak DPR hingga Presiden Bertindak

Kritik Hotman tidak berhenti sampai di situ. Ia secara terbuka meminta DPR segera memanggil pejabat Komnas Perempuan yang mengeluarkan pernyataan tersebut agar memberikan penjelasan kepada masyarakat.

Selain itu, ia juga meminta Presiden mengevaluasi pejabat yang dinilai tidak menjalankan fungsi perlindungan terhadap perempuan secara optimal.

"Halo DPR, mohon segera pejabat ini dipanggil. Halo Bapak Presiden, Komnas Perempuan ini dipecat. Sangat tidak pantas. Padahal tugasnya adalah melindungi perempuan," ujar Hotman.

Pengacara senior tersebut juga mengingatkan lembaga negara dibiayai oleh pajak masyarakat sehingga memiliki tanggung jawab untuk menjalankan tugasnya secara maksimal dalam memberikan perlindungan kepada korban kekerasan.

Alasan Komnas Perempuan Belum Menggunakan Istilah Penyiksaan

Sebelumnya, Komisioner Komnas Perempuan Sondang Frishka Simanjuntak menjelaskan bahwa lembaganya mengacu pada definisi dalam Konvensi Menentang Penyiksaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (Convention Against Torture/CAT).

Menurutnya, dalam konvensi tersebut suatu tindakan baru dapat dikategorikan sebagai penyiksaan apabila memenuhi sejumlah unsur, bukan hanya adanya penderitaan fisik atau mental yang berat.

Salah satu unsur yang harus dipenuhi adalah adanya keterlibatan negara, baik secara langsung maupun dalam bentuk pembiaran atau kegagalan memberikan perlindungan kepada korban.

Karena proses penyelidikan masih berlangsung, Komnas Perempuan menilai belum dapat menyimpulkan seluruh unsur tersebut telah terpenuhi dalam kasus YTR.

Meski demikian, Sondang menegaskan kemungkinan penggunaan istilah penyiksaan tetap terbuka apabila nantinya ditemukan fakta yang menunjukkan adanya pengabaian atau keterlibatan negara dalam kasus tersebut.

Komnas Perempuan Tetap Minta Pelaku Dijerat Pasal Berlapis

Walaupun belum menggunakan istilah penyiksaan berdasarkan definisi konvensi internasional, Komnas Perempuan menegaskan kasus YTR merupakan dugaan kekerasan berat yang harus diproses secara serius.

Lembaga tersebut meminta penyidik melakukan visum secara menyeluruh agar seluruh luka dan dampak kekerasan yang dialami korban dapat dibuktikan secara medis.

Selain itu, aparat penegak hukum juga didorong untuk mempertimbangkan penerapan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) apabila ditemukan unsur yang memenuhi ketentuan hukum.

Kasus YTR Masih Bergulir

Hingga kini, kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR masih dalam proses penyidikan. Korban dilaporkan mengalami luka fisik yang serius serta trauma mendalam setelah diduga mengalami kekerasan dalam kurun waktu yang panjang.

Sementara itu, Taufik Hidayat telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat. Penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain agar seluruh dugaan perbuatan yang dilakukan tersangka dapat diproses secara menyeluruh.

Di tengah bergulirnya proses hukum, polemik mengenai penggunaan istilah penyiksaan masih menjadi perhatian publik. Sebagian pihak menilai perbedaan definisi hukum penting dalam proses penegakan hukum, sementara yang lain berpendapat perhatian utama seharusnya tetap difokuskan pada pemulihan korban serta pemberian hukuman yang setimpal kepada pelaku apabila seluruh dakwaan terbukti di pengadilan.

Redaktur: Alfina Febriyana

Penulis: Alfina Febriyana

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.