Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Dishub DKI tindak parkir liar di Jakarta Utara

📅 Jumat, 16 Jun 2023, 23:51 WIB | Oleh:
Dishub DKI tindak parkir liar di Jakarta Utara Doc: ANTARA/HO-Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta
Ket. Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta menderek mobil yang parkir tidak pada tempatnya di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara untuk dilakukan penegakan hukum pada Jumat (16/6/2023).

Jakarta - Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta menindak parkir yang menarik pungutan liar (pungli) di wilayah Jakarta Utara dengan berkoordinasi dengan kepolisian dan aparatur kewilayahan setempat, Jumat.

"Untuk juru parkir liar yang melakukan pungutan liar, kami koordinasikan dengan kewilayahan dan kepolisian untuk penertiban atau penindakan para juru parkir liar," kata Kepala Bidang Pengendalian Operasional dan Lalu lintas Angkutan Jalan (Kabid Dalops LLAJ) Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Harlem Simanjuntak di Jakarta, Jumat.

Lebih lanjut, terkait penertiban parkir bukan pada tempatnya, baik melalui penderekan maupun angkut motor serta melakukan tilang/BAP di tempat, dilakukan dengan mengedepankan sikap persuasif dan berkemanusiaan.

Pada Jumat, Dishub DKI Jakarta menggelar operasi gabungan lintas jaya bersama petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara di depan Apartemen Laguna Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. Petugas menertibkan puluhan pengendara roda dua maupun roda empat yang memarkir kendaraan tidak pada tempatnya.

Harlem memimpin operasi gabungan lintas jaya itu didampingi Kepala Seksi Pengendalian Operasional Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Kasi Ops LLAJ) Ikhwan Ramadhan.

Harlem mengatakan pihaknya telah meminta pengendara untuk tertib memarkir kendaraannya di tempat/gedung yang sudah ditentukan. Namun permintaan tersebut kerap tidak diindahkan, sehingga perlu dilakukan penegakan hukum.

Sebanyak 39 kendaraan bermotor ditertibkan dengan Operasi Cabut Pentil (OCP).

Petugas juga mengangkut 19 kendaraan roda dua dan menderek tujuh kendaraan roda empat untuk diproses lebih lanjut di kantor Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara di Jalan Plumpang Semper, Tugu Selatan, Koja, Jakarta Utara.

Proses selanjutnya, kendaraan diserahkan ke pihak Sat Lantas Polres Metro Jakarta Utara untuk diberkas acara pemeriksaan (BAP) atau ditindak pelanggaran (tilang) sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

Kemudian kendaraan dipindahkan ke tempat penyimpanan parkir, Kantor Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara. Pemilik dapat mengurus kendaraan tersebut ke bagian Cash Management System (CMS) Sudinhub Jakut.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

PLN Tegaskan Sistem Kelistrikan di Pulau Jawa Berangsur Normal

PLN Tegaskan Sistem Kelistrikan di Pulau Jawa Berangsur Normal

22 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 7
# 7
Peluang Melemah Terbuka, 22 Juni 2026
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.