Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Demi Efisiensi Waktu, Hakim Tolak Permintaan Sidang Terpisah Mario Dandy dan Shane Lukas

📅 Kamis, 15 Jun 2023, 13:24 WIB | Oleh: Tim Penulis
Demi Efisiensi Waktu, Hakim Tolak Permintaan Sidang Terpisah Mario Dandy dan Shane Lukas Doc: antarafoto
Ket. Sidang Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas di PN Jaksel.

JAKARTA - Dengan alasan dan pertimbangan efisiensi waktu, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permintaan pengacara Shane Lukas, Happy Sihombing untuk persidangan terpisah antara Mario Dandy Satriyo dan Shane.

"Demi efisiensi waktu, sidang tetap kita lanjutkan dan laksanakan secara bersama," kata Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut dalam persidangan di PN Jaksel, Kamis (15/6).

Alimin juga menuturkan permintaan melalui kuasa hukum terdakwa Shane ini nantinya bisa diperjuangkan dalam sidang pembelaan nantinya.

Terlebih, saksi yang dihadirkan memiliki esensi sama baik dalam perkara Mario dan Shane sehingga lebih bisa menghemat waktu.

Sementara itu, kuasa hukum Shane, Happy Sihombing mengajukan permohonan tertulis yang berisi permohonan pemisahan terdakwa Shane Lukas dengan Mario Dandy dalam persidangan Kamis ini.

"Kewajiban kami memberikan pembelaan klien seluas-luasnya dan semaksimal mungkin maka kami ajukan permohonan dalam rangka menyikapi persidangan yang sudah berlangsung dua kali," ujar Happy.

Happy menuturkan alasan terkait permohonan pemisahan sel ini yakni mengingat nomor perkara Shane Lukas berbeda nomor perkaranya dan komposisi terdakwa Mario Dandy.

Lebih lanjut, tercatat surat perintah penyidikan yang rujukan laporannya adalah satu-satunya laporan polisi.

"Selain itu, bahwa yang disidangkan jaksa penuntut umum adalah dakwaan berlapis dengan dakwaan alternatif yang sangat berbeda dengan laporan polisi," tambahnya.

Kemudian senada dengan hakim, pihak jaksa penuntut umum menuturkan mengingat adanya asas peradilan sederhana cepat dan biaya ringan, maka diharapkan hakim melaksanakan persidangan secara bersama.

"Karena prinsipnya perkara ini bukan perkara berbeda, namun hanya berkas perkaranya yang dibuat secara terpisah," katanya.

Pada Kamis ini, persidangan kasus penganiayaan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas berlanjut pada pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yakni lima orang petugas keamanan yang berada di tempat kejadian perkara (TKP) kawasan Pesanggrahan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Daerah
Belajar merangkai kain bati...
Advertisement
FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

03 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.