Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Cegah Penularan, Ketua MPR Minta Vaksin Covid-19 Jadi Syarat Wajib Perjalanan

📅 Kamis, 15 Jun 2023, 00:36 WIB | Oleh: Tim Penulis
Cegah Penularan, Ketua MPR Minta Vaksin Covid-19 Jadi Syarat Wajib Perjalanan Doc: ANTARA/HO-Dokpri
Ket. Dokumentasi - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo.

Jakarta - Cegah penularan, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta pemerintah mengatur vaksinCovid-19 menjadi salah satu syarat wajib bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan udara, laut, atau darat.

"Meminta pemerintah agar dapat memasukkan wajib vaksin Covid-19 ke dalam ketentuan para pelaku perjalanan, baik udara, laut, maupun darat," kata Bamsoet, sapaan akrab Bambang Soesatyo dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Menurutnya, vaksin perlu menjadi syarat wajib bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan karena hal tersebut dapat membentuk kekebalan tubuh sehingga berdampak pula pada penurunan angka kasus aktif Covid-19, bahkan angka kematian akibat Covid-19.

Permintaan itu disampaikan Bamsoet menyusul penerbitan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Udara pada Masa Transisi Endemi Covid-19 pada 12 Juni 2023 oleh Kementerian Perhubungan.

Dalam surat edaran itu, Kemenhub mengatur sejumlah hal, di antaranya penumpang atau pelaku perjalanan dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.

Selanjutnya, Bamsoet meminta Kemenhub bekerja sama dengan pihak Imigrasi mengawasi para pelaku perjalanan, khususnya pelaku perjalanan dari luar negeri yang masuk ke Indonesia, guna memastikan mereka benar-benar mematuhi aturan atau ketentuan terbaru yang berlaku terkait dengan prokes pada masa transisi endemi Covid-19.

"Hal itu perlu dilakukan karena di negara lain masih terdeteksi kasus-kasus aktif Covid-19," imbuhnya.

Bamsoet berharap Kemenhub dapat pula mengatur ketentuan protokol kesehatan bagi para pelaku perjalanan melalui jalur darat dan laut.

Terakhir, Bamsoet mengharapkan para pihak terkait dapat segera menyosialisasikan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Udara pada Masa Transisi Endemi Covid-19 itu kepada seluruh masyarakat.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Daerah
Surabaya Siapkan Sensor Pem...
Ekonomi
BNI Private Dinobatkan seba...
Advertisement
Lebih Tinggi dari India dan Laos, AS Tetapkan Tarif Antidumping Panel Surya Indonesia hingga 173,7 Persen

Lebih Tinggi dari India dan Laos, AS Tetapkan Tarif Antidumping Panel Surya Indonesia hingga 173,7 Persen

12 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.