Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Standar Kesehatan Hewan Perlu Dijaga

📅 Jumat, 09 Jun 2023, 09:03 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Standar Kesehatan Hewan Perlu Dijaga Doc: istimewa

JAKARTA - Pelaku usaha bersama pemerintah daerah (pemda) harus mematuhi aturan terkait standar kesehatan hewan. Tujuannya agar penyakit pada hewan tak menyebar ke seluruh wilayah nusantara sehinga mengancam keamanan pangan

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi meminta pelaku usaha mematuhi peraturan dan imbauan pemerintah dalam menerapkan standar kesehatan hewan. Salah satunya denagn melengkapi sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (NKV).

"Pemda juga harus Betul-betul mengawasi peternakan yang dimandatkan regulasi Kementan agar betul betul aman," jelasnya pada puncak peringatan hari kemananan pangan sedunia atau World Food Safety Day (WFSD) di Jakarta, Kamis (8/6).

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mendorong keterlibatan berbagai pihak dalam melakukan pengawasan produk hewan di seluruh Indonesia. "Momentum peringatan ini harus menjadi upaya bersama dalam menjaga pangan Indonesia dari berbagai bahaya lain yang masuk ke dalam tubuh kita. Artinya pengawasan pangan harus betul-betul didukung oleh semua pihak, termasuk juga dari pemerintah daerah," ujarnya dalam kesempatan sama.

Mentan mengatakan, sejauh ini Indonesia merupakan negara besar yang berhasil mengendalikan berbagai penyakit. Di antaranya penyakit mulut dan kuku atau PMK serta penyakit dan virus lainya yang menyebar di seluruh Indonesia.

"Sekarang seluruh dunia menghadapi serangan virus dan bakteri penyakit hewan. Alhamdullilah kolaborasi kita dengan berbagai pihak cukup efektif dan berhasil mengendalikan PMK," katanya.

Ke depan, kata Mentan, pemerintah juga mendorong unit usaha untuk membuat sertifikasi nomor kontrol veteriner atau NKV sebagai bukti tertulis yang sah pada higienesanitasi kelayakan dasar jaminan keamanan pangan asal hewan. "NKV yang dikeluarkan ini menjadi penting karena kita tidak membiarkan penyakit hewan datang dari segala penjuru. Jadi semua unit usaha harus memiliki sertifikat itu untuk menjamin kesehatan hewan yang dikonsumsi," katanya.

Penanganan Masif

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, Nasrullah mengatakan, selama ini penanganan penyakit hewan terus dilakukan secara masif melalui upaya pengawasan dan pengecekan dari hulu ke hilir. "Kami berharap kemanan pangan yang kita lakukan bersama ini dapat meningkatkan pemahaman kita terhadap pangan yang sehat dan aman. Jadi hari ini adalah momentum tepat untuk mempromosikan kondisi keamanan pangan yang ASUH (Aman Sehat dan Halal)," katanya.

Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner Ditjen PKH Kementan, Syamsul Ma'arif menambahkan bahwa pemerintah terus melakukan pengujian dan pembinaan terhadap peternak seluruh Indonesia sesuatu standar yang ditetapkan. "Kami terus melakukan pengawasan pembinaan dan pengujian sesuai standar yang ada. Bahkan pengawasan kami lakukan di Pasar-pasar becek di seluruh daerah," jelasnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
Tanggapan Istana Usai Wamen...
Nasional
Wakil Menteri Imipas Silmy ...
Olahraga
Janice Tjen Mulus ke Peremp...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.