Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Mengaku Paspor Hilang dan Kehabisan Uang, Warga AS Ditahan Imigrasi Maumere

📅 Senin, 05 Jun 2023, 11:30 WIB | Oleh: Tim Penulis
Mengaku Paspor Hilang dan Kehabisan Uang, Warga AS Ditahan Imigrasi Maumere Doc: ANTARA/Imigrasi Maumere
Ket. Petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere memeriksa dokumen seorang WNA yang menginap di rumah warga di Desa Wairterang, Kecamatan Waigete, Kabupaten Sikka, NTT, beberapa waktu lalu.

KUPANG - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere telah menahan seorang warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat yang tidak memiliki dokumen perjalanan lengkap di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur.

"Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan pelanggaran, dan dikenakan sanksi tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi kembali ke negara asalnya," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere, Eko Julianto Rachmad dihubungi di Kupang, Senin (5/6).

Eko menjelaskan penahanan terhadap WNA berjenis kelamin perempuan itu telah dilakukan sejak 31 Mei 2023 sembari menanti proses deportasi.

Sebelumnya, pengamanan terhadap WNA tersebut dilakukan karena Kapolsek Waigete yang merupakan anggota Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di tingkat kecamatan memberikan informasi terkait keberadaan WNA di penginapan Watumita yang tidak memiliki paspor.

Dari informasi itu, Petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere bersama anggota Polsek Waigete melakukan pengecekan langsung ke penginapan Watumita di Desa Wairterang, Kecamatan Waigete, Kabupaten Sikka, namun tidak menemukan WNA tersebut.

Petugas pun menemukan WNA tersebut di rumah penduduk yang beralamat di Dusun Wodong, RT/RW 015/005 Desa Wairterang. Dari keterangan pemilik rumah, kata Eko, WNA tersebut telah menginap selama satu malam di rumahnya.

Kepada petugas, WNA berinisial RJK tersebut mengaku kehilangan paspor dan hanya memiliki foto paspor di handphone. Dia juga mengaku kehabisan biaya hidup.

"Setelah dilakukan pengecekan di dalam sistem diketahui bahwa izin tinggal kunjungan yang bersangkutan telah berakhir pada tanggal 25 Mei 2023," kata Eko menjelaskan.

WNA tersebut kini masih ditahan untuk selanjutnya mengikuti prosedur deportasi kembali ke negara asal.

Atas kejadian itu, Eko memberikan apresiasi atas kerja kolaborasi Timpora yang telah melakukan pengawasan dan informasi terkait keberadaan orang asing di lingkungan.

"Informasi keberadaan WNA ini berkat sinergisitas antar anggota Tim Pengawasan Orang Asing Tingkat Kecamatan di Kabupaten Sikka," katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
DPR Minta Kepala BGN Baru F...
Nasional
Huntara di Langkahan roboh ...
Nasional
Atap bangunan sekolah SDN d...
Ekonomi
Nilai tukar rupiah terendah...

Operasi uji emisi kendaraan di Tangerang

40 menit yang lalu | Wahyu AP

Megapolitan
Operasi uji emisi kendaraan...
Megapolitan
Pemkot Jakut Vaksinasi Ribu...
Ekonomi
Industri sepatu rumahan kua...

Pelaksanaan program penghapusan bentor

45 menit yang lalu | Wahyu AP

Nasional
Pelaksanaan program penghap...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.