Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Permudah Warganya Punya Anak, Selandia Baru Perbarui UU terkait Ibu Pengganti

📅 Rabu, 31 Mei 2023, 09:40 WIB | Oleh: Tim Penulis
Permudah Warganya Punya Anak, Selandia Baru Perbarui UU terkait Ibu Pengganti Doc: vittoriavita
Ket. Ilustrasi bayi dan bendera Selandia Baru.

WELLINGTON - Pemerintah Selandia Baru akan memperbarui undang-undang (UU) surogasi atau juga disebut ibu pengganti dengan tujuan untuk mempermudah proses dan mengurangi diskriminasi, demikian disampaikan Menteri Kehakiman Selandia Baru, Kiri Allan, Selasa (30/5).

"Surogasisudah menjadi metode yang mapan bagi keluarga yang tidak bisa memiliki anak. Namun undang-undang surogasi sudah ketinggalan zaman dan perlu diperbarui," kata Allan dalam sebuah pernyataan.

Saat ini orang tua harus mengadopsi anak berdasarkan UU surogasiyang sudah berusia 70 tahun.

Komite Kesehatan Parlemen tengah mengkaji RUU yang diajukan Tamati Gerarld Coffey, anggota parlemen dari Partai Buruh, selain mempertimbangkan rekomendasi dari laporan tentang UUsurogasiyang sudah ada.

Komite saat ini sedang mempertimbangkan proses yang baru untuk menentukan orang tua sah dibandingkan dengan proses adopsi, membuat daftar kelahiran surogasi, mengklarifikasi pembayaran yang berkaitan dengan surogasi, serta mengakomodasi pengaturan surogasi secara internasional.

Juanita Copeland, anggota dewan Kesuburan Selandia Baru, sebuah organisasi nirlaba, mengatakan bahwa rancangan undang-undang bisa memperjelas dan meningkatkan perlindungan bagi siapa saja yang terlibat dalam surogasi, atau kerap pula disebut sebagai sewa rahim.

"RUU itu akan memudahkan masyarakat untuk membangun keluarga yang diimpikan, serta menghargai berkah yang luar biasa dari ibu pengganti," kata Copeland.

Pengesahan undang-undang tersebut kemungkinan belum bisa diundangkan oleh DPR Selandia Baru sebelum pemilihan umum pada 14 Oktober mendatang.

Berdasarkan keterangan yang dikutip dari smartlegal.id, penyatuan benih suami dan istri yang kemudian ditanam kembali di rahim ibu pengganti terikat melalui perjanjian yang dibuat dengan pihak suami isteri dengan imbalan tertentu bagi wanita penyewa rahim.

Setelah melahirkan, ibu pengganti diwajibkan untuk memberikan bayi yang ia kandung kepada orang tua yang telah menyewakan rahim berdasarkan perjanjian yang telah dibuat.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Forum Ulama Satukan Komitmen Tolak Politik Uang di Muktamar ke-35 NU
    Preview komentar:
    Apakah Bank Nagari ada layanan bebas pulsa? Layanan WhatsApp ...
    Apakah Bank Nagari ada layanan bebas pulsa? Layanan WhatsApp ...
  • Cuaca Hari Minggu Cerah Berawan di Sebagian Besar Wilayah Indonesia
    Preview komentar:
    Apakah Bank Nagari ada layanan WhatsApp? Layanan WhatsApp call ...
    Apakah Bank Nagari ada layanan WhatsApp? Layanan WhatsApp call ...
  • 269 Lulusan PT Terpilih untuk Program Magang Nasional di Kemenpar
    Preview komentar:
    Berapa nomor layanan bebas pulsa Bank Nagari? Layanan WhatsApp ...
    Berapa nomor layanan bebas pulsa Bank Nagari? Layanan WhatsApp ...
Advertisement
injourney
Advertisement
astra2
Luar Negeri
Paus Leo XIV Desak Dunia La...

PDIP Jatim Bidik Kursi Gubernur pada Pemilu 2029

1.5 jam yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Daerah
PDIP Jatim Bidik Kursi Gube...
Kemenkes: 3 Juta Orang Terpapar Asap Karhutla

Kemenkes: 3 Juta Orang Terpapar Asap Karhutla

23 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.