Kemenkumham Raih Penghargaan dari LKPP Terkait Pengadaan Barang dan Jasa
📅 Rabu, 24 Mei 2023, 14:08 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: antarafoto
JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mendapatkan penghargaan atas pencapaian prestasi terbaik ke-2 atas Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Proaktif tahun 2023 dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
"Pencapaian atas prestasi tersebut merupakan kerja keras dan komitmen dari seluruh jajaran Kemenkumham," ujar Sekretaris Jenderal Kemenkumham Komjen Pol. Andap Budhi Revianto, di Jakarta, Rabu (24/5).
Terutama, tuturnya melanjutkan, berkat kerja keras dan komitmen pengelola pengadaan barang/jasa, dalam menerjemahkan perintah Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
"Sehingga target yang diinginkan tercapai," ujar Andap dalam kegiatan Rapat Koordinasi UKPBJ yang diselenggarakan LKPP di Jakarta.
Penghargaan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala LKPP Hendrar Prihadi dan diterima langsung oleh Andap.
Sebaiknya Anda baca juga:
Andap menilai pemberian penghargaan ini sangat penting karena pengadaan barang/jasa (PBJ) pemerintah memiliki peranan penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional dalam meningkatkan pelayanan publik, serta berkontribusi dalam peningkatan penggunaan produk dalam negeri.
Jenderal polisi bintang tiga ini berharap apresiasi ini dapat semakin memacu UKPBJ Kemenkumham untuk lebih meningkatkan kompetensi dalam memberikan pelayanan terbaik dalam proses PBJ Kemenkumham.
Adapun kriteria penilaian didasarkan pada beberapa faktor, yaitu tingkat kematangan proaktif pada tahun 2022, tingkat keterisian pejabat fungsional minimal 60 persen, nilai Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP) minimal baik (lebih dari 70 persen) serta pimpinan tertinggi tidak terjerat permasalahan hukum di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!