Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Tingkatkan Kemudahan bagi Wajib Pajak, Ditjen Pajak-Dukcapil Lanjutkan Kerja Sama Pemanfaatan NIK 

📅 Minggu, 21 Mei 2023, 14:59 WIB | Oleh: Tim Penulis
Tingkatkan Kemudahan bagi Wajib Pajak, Ditjen Pajak-Dukcapil Lanjutkan Kerja Sama Pemanfaatan NIK  Doc: ANTARA/HO-Ditjen Pajak
Ket. Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo (kiri) dan Direktur Jenderal Dukcapil Teguh Setyabudi (kanan) menandatangani adendum kelanjutan kerja sama di Kantor Ditjen Dukcapil Jakarta, Jumat (19/5/2023).

JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak melanjutkan kerja sama dengan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) melalui penandatanganan Adendum Kedua Perjanjian Kerja Sama tentang Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data Kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik dalam Layanan Ditjen Pajak.

Dokumen ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dan Direktur Jenderal Dukcapil Teguh Setyabudi di Kantor Ditjen Dukcapil Jakarta, Jumat (19/5).

Dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (19/5), Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti menyampaikan, adendum kedua tersebut dilakukan untuk memperbarui perjanjian kerja sama pada 2018. Sebelumnya, perjanjian tersebut juga telah dilakukan adendum pada 19 Mei 2022.

"Sehubungan dengan telah dekatnya jangka waktu berakhirnya perjanjian tersebut pada 31 Mei 2023 dan melihat besarnya manfaat kerja sama tersebut, Ditjen Pajak dan Dukcapil sepakat untuk melanjutkan kerja sama melalui adendum kedua ini," ujar Dwi Astuti.

Ia menjelaskan adendum kedua ini bertujuan untuk terus meningkatkan kemudahan bagi wajib pajak dalam mengakses dan menerima layanan perpajakan melalui integrasi data yang kedua instansi lakukan.

Selain itu, adendum ini juga bertujuan untuk terus mengefektifkan fungsi dan peran para pihak guna sinkronisasi, verifikasi, dan validasi dalam rangka pendaftaran dan perubahan data wajib pajak, melengkapi master file wajib pajak, serta mendukung kegiatan ekstensifikasi dan intensifikasi perpajakan melalui pemanfaatan NIK, data kependudukan, dan KTP elektronik.

Integrasi data kependudukan dan perpajakan juga akan semakin memperkuat upaya penegakan kepatuhan perpajakan karena data kependudukan merupakan data sumber yang digunakan oleh banyak instansi dan lembaga pemerintah maupun non pemerintah, sehingga dapat meningkatkan efektivitas pengawasan kepatuhan perpajakan.

Dwi menuturkan pihaknya memberikan apresiasi atas dukungan dan kerja sama dari Ditjen Dukcapil yang telah berjalan sangat baik selama ini.

"Kami juga berharap sinergi antara kedua instansi di masa yang akan datang semakin kuat demi membangun Indonesia yang lebih baik, adil, dan sejahtera melalui penerimaan pajak," ucap dia menambahkan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Daya Beli dan Ketahanan Ekonomi Jakarta Terjaga

33 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Daya Beli dan Ketahanan Eko...
Daerah
Kejati Sumbar Bantah Telah ...
Nasional
Polda Metro Jaya Minta Imig...

Andoni Iraola Bertekad Bangun Liverpool

41 menit yang lalu | Sriyono

Olahraga
Andoni Iraola Bertekad Bang...
Megapolitan
Hari Pertama Sekolah Tergan...
Ribuan Loker Tersedia di Job Fair Kota Jogja, Catat Jadwalnya!

Ribuan Loker Tersedia di Job Fair Kota Jogja, Catat Jadwalnya!

13 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.