Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Dorong Revisi UU Nomor 5/2014 Akomodasi Kesejahteraan Tenaga Honorer

📅 Rabu, 10 Mei 2023, 19:27 WIB | Oleh:
Dorong Revisi UU Nomor 5/2014 Akomodasi Kesejahteraan Tenaga Honorer Doc: Koran Jakarta/M. Fachri
Ket. Anggota Komisi II DPR Fraksi PDI Perjuangan Riyanta saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Tenaga Honorer di Kompleks Parlemen, belum lama ini.

Jakarta - Pemerintah berencana menghapus tenaga honorer yang ada di seluruh instansi Pemerintahan. Aturan ini rencananya akan diterapkan mulai 28 November 2023 mendatang. Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDIP Riyanta mengatakan, dirinya meyakini pemerintah bersama DPR akan menyelesaikan permasalahan tenaga honor tersebut secara kemanusiaan.

Riyanta mengakui bahwa saat ini para tenaga honorer seperti tenaga pendidikan, tenaga kesehatan hingga penjaga sekolah merasa cemas terhadap rencana pemerintah tersebut.

"Tetapi yakinlah bahwa pemerintah dan DPR akan menyelesaikan masalah tenaga honorer dan kontrak ini secara kemanusiaan," kata Riyanta kepada wartawan di Jakarta, Rabu (10/5/2023).

Riyanta menambahkan, saat ini di daerah pemilihannya sendiri, masih terdapat puluhan ribu tenaga honor yang tersebar di berbagai instansi Pemerintahan. Dirinya mencontohkan adanya satu kasus tenaga honor, yang sudah mengabdi selama 30 tahun, namun tak kunjung diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Bahkan ada satu kasus, penjaga sekolah yang sudah menjaga sekolah sejak usia 20 tahun sampai sekarang usia 60 tahun, kemudian diteruskan oleh anaknya dan anaknya sampai sekarang belum juga diangkat," ujar legislator Dapil Jateng III meliputi Kabupaten Blora, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Pati, dan Kabupaten Rembang ini.

Riyanta menambahkan, saat ini DPR dan pemerintah bersepakat merevisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Ketua Umum Gerakan Jalan Lurus itu mendorong agar pemerintah juga bisa mencari solusi permasalahan tenaga honorer, dalam revisi UU 5/2014.

"Jadi saya mendorong pemerintah untuk juga bagaimana mencari solusi agar bagaimana mereka diberikan satu ruang atau media untuk bisa dimasukkan dalam kebijakan dalam UU No. 5 tahun 2014 yang akan direvisi itu," ujarnya.

Lebih lanjut, Riyanta mengungkapkan menurut pandangan Komisi II DPR, jutaan tenaga honorer itu langsung ditetapkan sebagai tenaga PPPK.

Namun, lanjut Riyanta, persoalannya dalam ketentuan UU No. 5 tahun 2014, bahwa mekanisme penerimaan ASN itu lewat mekanisme konstitusi yang berkaitan dengan hak azasi manusia,

"Di mana adanya persamaan perlakuan di depan hukum," tandasnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Penyaluran Bantuan Sumur Bor bagi Petani Gowa
    Preview komentar:
    Berapakah WA Neo bank? Ya, Nomor WhatsApp resmi ...
  • Kabut Asap Mengancam Kesehatan Paru Anak
    Preview komentar:
    Berapakah WA Neo bank? Ya, Nomor WhatsApp resmi ...
  • Forum Ulama Satukan Komitmen Tolak Politik Uang di Muktamar ke-35 NU
    Preview komentar:
    Apakah Bank Nagari ada layanan bebas pulsa? Layanan WhatsApp ...
    Apakah Bank Nagari ada layanan bebas pulsa? Layanan WhatsApp ...
Daerah
Melestarikan Budaya Lewat F...
Daerah
Kabut Asap Mengancam Keseha...
Luar Negeri
Utang Meningkat, Rakyat Jep...
Luar Negeri
Iran Ancam Anggap Musuh Sia...
Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Kloter & PPIH Arab Saudi Tahun 2027 Dibuka Kemenhaj, Catat Link dan Tanggalnya!

Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Kloter & PPIH Arab Saudi Tahun 2027 Dibuka Kemenhaj, Catat Link dan Tanggalnya!

23 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.