Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Dorong Revisi UU Nomor 5/2014 Akomodasi Kesejahteraan Tenaga Honorer

📅 Rabu, 10 Mei 2023, 19:27 WIB | Oleh:
Dorong Revisi UU Nomor 5/2014 Akomodasi Kesejahteraan Tenaga Honorer Doc: Koran Jakarta/M. Fachri
Ket. Anggota Komisi II DPR Fraksi PDI Perjuangan Riyanta saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Tenaga Honorer di Kompleks Parlemen, belum lama ini.

Jakarta - Pemerintah berencana menghapus tenaga honorer yang ada di seluruh instansi Pemerintahan. Aturan ini rencananya akan diterapkan mulai 28 November 2023 mendatang. Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDIP Riyanta mengatakan, dirinya meyakini pemerintah bersama DPR akan menyelesaikan permasalahan tenaga honor tersebut secara kemanusiaan.

Riyanta mengakui bahwa saat ini para tenaga honorer seperti tenaga pendidikan, tenaga kesehatan hingga penjaga sekolah merasa cemas terhadap rencana pemerintah tersebut.

"Tetapi yakinlah bahwa pemerintah dan DPR akan menyelesaikan masalah tenaga honorer dan kontrak ini secara kemanusiaan," kata Riyanta kepada wartawan di Jakarta, Rabu (10/5/2023).

Riyanta menambahkan, saat ini di daerah pemilihannya sendiri, masih terdapat puluhan ribu tenaga honor yang tersebar di berbagai instansi Pemerintahan. Dirinya mencontohkan adanya satu kasus tenaga honor, yang sudah mengabdi selama 30 tahun, namun tak kunjung diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Bahkan ada satu kasus, penjaga sekolah yang sudah menjaga sekolah sejak usia 20 tahun sampai sekarang usia 60 tahun, kemudian diteruskan oleh anaknya dan anaknya sampai sekarang belum juga diangkat," ujar legislator Dapil Jateng III meliputi Kabupaten Blora, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Pati, dan Kabupaten Rembang ini.

Riyanta menambahkan, saat ini DPR dan pemerintah bersepakat merevisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Ketua Umum Gerakan Jalan Lurus itu mendorong agar pemerintah juga bisa mencari solusi permasalahan tenaga honorer, dalam revisi UU 5/2014.

"Jadi saya mendorong pemerintah untuk juga bagaimana mencari solusi agar bagaimana mereka diberikan satu ruang atau media untuk bisa dimasukkan dalam kebijakan dalam UU No. 5 tahun 2014 yang akan direvisi itu," ujarnya.

Lebih lanjut, Riyanta mengungkapkan menurut pandangan Komisi II DPR, jutaan tenaga honorer itu langsung ditetapkan sebagai tenaga PPPK.

Namun, lanjut Riyanta, persoalannya dalam ketentuan UU No. 5 tahun 2014, bahwa mekanisme penerimaan ASN itu lewat mekanisme konstitusi yang berkaitan dengan hak azasi manusia,

"Di mana adanya persamaan perlakuan di depan hukum," tandasnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Daerah
DLH Cirebon Kerahkan 9 Truk...
Daerah
Kasus yang Melingkungi Proy...
Daerah
Polres Kerinci Bahas Distri...
Olahraga
Sabalengka di Luar Dugaan D...

Tim Piala Dunia, Maroko Dapat Menjadi Kuda Hitam

50 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Tim Piala Dunia, Maroko Dap...
Olahraga
Laga Generasi Baru Menuju F...
Olahraga
Tim Piala Dunia, Mampukan B...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.