Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Empat Perusahaan Diduga Lecehkan Pekerja

📅 Senin, 08 Mei 2023, 04:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Empat Perusahaan Diduga Lecehkan Pekerja Doc: ANTARA/Pradita Kurniawan Syah
Ket. Anggota Komisi VIII DPR RI asal Fraksi Gerindra Obon Tabroni (kanan) mendampingi korban AD (24) melaporkan dugaan tindak pidana pelecehan seksual di Mapolres Metro Bekasi, Sabtu.

BEKASI - Ramai-ramai bicara isu pelecehan pekerja wanita dari sejumlah bos di Bekasi, anggota Komisi VIII DPR, Obon Tabroni, mengaku telah megantongi empat nama perusahaan yang atasannya diduga telah melecehkan secara seksual terhadap karyawati di Cikarang, Kabupaten Bekasi. "Sejauh ini telah menjalin komunikasi kepada sejumlah korban dengan kasus serupa dari perusahaan berbeda, selain korban AD," ujar Obon, Sabtu (6/5).

Hingga kini baru satu yang berani membuat laporan kepolisian. Namun, sejauh ini sudah ada oknum dari empat perusahaan yang mengisyaratkan telah melakukan tindakan pelecehan seksual dengan modus perpanjang kontrak," katanya di Mapolres Metro Bekasi.

Obon berharap kasus ini mendapat atensi pemerintah pusat karena kesewenang-wenangan terhadap buruh atau pekerja perempuan sudah sering terjadi. "Pemerintah seyogianya merespons kasus ini. Salah satu cara paling mudah dengan sosialisasi aturan ke perusahaan kemudian memberikan penekanan. Jika ada kasus ini ditemukan di perusahaan, jangan kasih ampun," katanya.

Lebih jauh, Obon minta agar korban lain bersedia melaporkan kejadian bila mengalami sehingga kepolisian bisa segera menindaklanjuti. Obon memastikan banyak instansi akan menjamin keamanan dan keselamatan korban.

Korban Melapor

Sementara itu, karyawati perusahaan produk kecantikan di wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi, AD (24) yang menjadi korban tindak pelecehan seksual melaporkan atasannya ke Polres Metro Bekasi. AD mendatangi Mapolres Metro Bekasi, Sabtu, didampingi tim kuasa hukum, diketuai Alin Kosasih. Ada juga Obon Tabroni dan anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno.

"Kami melindungi perempuan yang mengalami pelecehan seksual. Kami sekaligus dari kuasa hukum menguji dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," kata Alin. Laporan AD diterima kepolisian. Alin menjelaskan kliennya melaporkan atasannya berinisial B atas dugaan pidana kekerasan seksual.

Tim kuasa hukum juga membuka peluang untuk menerapkan pasal berlapis termasuk informasi dan transaksi elektronik serta ketenagakerjaan. Korban membawa serta barang bukti berupa tangkapan layar percakapan singkat yang dikirimkan B saat mengisyaratkan mengajak korban ke sebuah hotel di wilayah Jababeka. Korban terus ditagih kapan mau diajak jalan-jalan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Megapolitan
Polisi Buru Pelaku Pencuria...
Ekonomi
Indonesia produksi beras te...

Pementasan prembon pada Pesta Kesenian Bali

36 menit yang lalu | Wahyu AP

Daerah
Pementasan prembon pada Pes...

Upaya pengembangan komoditas hortikultura

36 menit yang lalu | Wahyu AP

Ekonomi
Upaya pengembangan komodita...

Tradisi pembuatan bubur Asyura

36 menit yang lalu | Wahyu AP

Daerah
Tradisi pembuatan bubur Asyura

.Penindakan pakaian bekas impor ilegal

41 menit yang lalu | Wahyu AP

Megapolitan
.Penindakan pakaian bekas i...
Nasional
Bakti kesehatan memperingat...

PT KAI: Pelanggan Kereta Imperial Naik 162,04 Persen

46 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Ekonomi
PT KAI: Pelanggan Kereta Im...
Ekonomi
Ekspor mobil produksi dalam...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 7
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
# 7
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
Crysencio Summerville
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.