Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Empat Perusahaan Diduga Lecehkan Pekerja

📅 Senin, 08 Mei 2023, 04:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Empat Perusahaan Diduga Lecehkan Pekerja Doc: ANTARA/Pradita Kurniawan Syah
Ket. Anggota Komisi VIII DPR RI asal Fraksi Gerindra Obon Tabroni (kanan) mendampingi korban AD (24) melaporkan dugaan tindak pidana pelecehan seksual di Mapolres Metro Bekasi, Sabtu.

BEKASI - Ramai-ramai bicara isu pelecehan pekerja wanita dari sejumlah bos di Bekasi, anggota Komisi VIII DPR, Obon Tabroni, mengaku telah megantongi empat nama perusahaan yang atasannya diduga telah melecehkan secara seksual terhadap karyawati di Cikarang, Kabupaten Bekasi. "Sejauh ini telah menjalin komunikasi kepada sejumlah korban dengan kasus serupa dari perusahaan berbeda, selain korban AD," ujar Obon, Sabtu (6/5).

Hingga kini baru satu yang berani membuat laporan kepolisian. Namun, sejauh ini sudah ada oknum dari empat perusahaan yang mengisyaratkan telah melakukan tindakan pelecehan seksual dengan modus perpanjang kontrak," katanya di Mapolres Metro Bekasi.

Obon berharap kasus ini mendapat atensi pemerintah pusat karena kesewenang-wenangan terhadap buruh atau pekerja perempuan sudah sering terjadi. "Pemerintah seyogianya merespons kasus ini. Salah satu cara paling mudah dengan sosialisasi aturan ke perusahaan kemudian memberikan penekanan. Jika ada kasus ini ditemukan di perusahaan, jangan kasih ampun," katanya.

Lebih jauh, Obon minta agar korban lain bersedia melaporkan kejadian bila mengalami sehingga kepolisian bisa segera menindaklanjuti. Obon memastikan banyak instansi akan menjamin keamanan dan keselamatan korban.

Korban Melapor

Sementara itu, karyawati perusahaan produk kecantikan di wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi, AD (24) yang menjadi korban tindak pelecehan seksual melaporkan atasannya ke Polres Metro Bekasi. AD mendatangi Mapolres Metro Bekasi, Sabtu, didampingi tim kuasa hukum, diketuai Alin Kosasih. Ada juga Obon Tabroni dan anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno.

"Kami melindungi perempuan yang mengalami pelecehan seksual. Kami sekaligus dari kuasa hukum menguji dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," kata Alin. Laporan AD diterima kepolisian. Alin menjelaskan kliennya melaporkan atasannya berinisial B atas dugaan pidana kekerasan seksual.

Tim kuasa hukum juga membuka peluang untuk menerapkan pasal berlapis termasuk informasi dan transaksi elektronik serta ketenagakerjaan. Korban membawa serta barang bukti berupa tangkapan layar percakapan singkat yang dikirimkan B saat mengisyaratkan mengajak korban ke sebuah hotel di wilayah Jababeka. Korban terus ditagih kapan mau diajak jalan-jalan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar

Kemenperin Dorong Gen Z Kembangkan Industri Batik

1.5 jam yang lalu | Ilham Sudrajat

Nasional
Kemenperin Dorong Gen Z Kem...
Luar Negeri
Harga Energi dan Biaya Hidu...
Megapolitan
Dana Cadangan, Pramono Usul...
Luar Negeri
G7 Akan Lepas 100 Juta Bare...
Luar Negeri
PBB akan Alokasikan Dana un...
Advertisement
FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

03 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.