Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Tingkatkan Integritas Pegawai, ASN Penajam Terancam Sanksi Disiplin Jika Mudik Gunakan Mobil Dinas

📅 Kamis, 20 Apr 2023, 06:16 WIB | Oleh: Tim Penulis
Tingkatkan Integritas Pegawai, ASN Penajam Terancam Sanksi Disiplin Jika Mudik Gunakan Mobil Dinas Doc: ANTARA/Nyaman Bagus Purwaniawan
Ket. Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Tohar

Penajam - Tingkatkan integritas pegawai. Aparatur Sipil Negara (ASN)Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, terancam sanksi disiplin pegawai jika menggunakan mobil dinas untuk kepentingan mudik Lebaran 2023.

"Kalau ada pegawai terbukti gunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran akan diberikan sanksi disiplin," kataSekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser UtaraTohar di Penajam, Rabu.

Ia menjelaskan sanksi yang dikenakan itu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara tidak mengizinkan mobil dinas yang melekat di instansi masing-masing digunakan untuk keperluan mudik Lebaran.

"Kendaraan dinas tidak boleh digunakan mudik, apalagi kendaraan dinas operasional, karena dipergunakan untuk mendukung tugas dan fungsi SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah)," ujarnya.

Ia menjelaskan kendaraan pelat merah harus dipergunakan untuk keperluan dinas, bukan keperluan pribadi atau keluarga, termasuk untuk mudik Lebaran.

Larangan menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran sesuai Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 07 Tahun 2023.

Surat edaran itu mengenai pelaksanaan disiplin dan protokol perjalanan ke luar daerah bagi ASN selama libur nasional dan cuti bersama yang diterbitkan 14 April 2023.

Kebijakan pemerintah pusat menyangkut imbauan fasilitas negara tidak boleh digunakan untuk keperluan pribadi, kata dia, selaras dengan kebijakan pemerintah kabupaten yang melarang mobil dinas digunakan untuk mudik Lebaran.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Pramono Cabut KJP dan KJMU Siswa Bermasalah, Pelaku, Perundungan dan Tawuran

Pramono Cabut KJP dan KJMU Siswa Bermasalah, Pelaku, Perundungan dan Tawuran

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.