Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Salah Kaprah Penerapan Keadilan Restoratif di Kasus Mario Dandy

📅 Minggu, 16 Apr 2023, 12:00 WIB | Oleh: Tim Penulis

Sebagai perbandingan, salah satu contoh aturan yang memuat keadilan restoratif yang cukup baik adalah Pasal 235 ayat (1) dan (2) dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal tersebut mengatur kewajiban pelaku untuk memberikan ganti rugi bagi korban atau ahli waris korban tanpa menggugurkan tuntutan perkara pidana.

Dengan pengertian keadilan restoratif semata-mata sebagai upaya untuk memulihkan kerugian korban dan tidak menghentikan proses pidana, sudah semestinya pendekatan keadilan restoratif juga dapat diberlakukan pada tindak pidana apapun yang menimbulkan kerugian bagi korban.

Pembatasan tindak pidana yang dapat atau tidak dapat dilakukan pemulihan melalui proses restoratif justru menjadi kontra-produktif karena hanya akan membatasi ruang pemulihan korban.

Misalnya, pembatasan penerapan keadilan restoratif terhadap perkara-perkara seperti tindak pidana terorisme, korupsi, tindak pidana terhadap nyawa orang, tindak pidana ketertiban umum, tindak pidana lingkungan hidup, dan lain-lain justru hanya akan semakin mengurangi ruang pemulihan bagi korban.

Padahal, pendekatan keadilan restoratif seharusnya lebih diutamakan pada kejahatan-kejahatan serius. Sebab, semakin tinggi tingkat keseriusan suatu tindak pidana, maka kemungkinan adanya dampak serius bagi korban juga semakin besar.

Selain itu, keadilan restoratif juga harus selalu dapat diterapkan pada semua tahapan sistem peradilan pidana - mulai dari tahapan pra-adjudikasi, adjudikasi, bahkan purna-adjudikasi - mengingat setiap tahapan peradilan harus selalu membuka kesempatan bagi korban untuk dipulihkan.

Sebagai contoh, pendekatan keadilan restoratif di Britania Raya dapat diterapkan pada tahap purna-ajudikasi, yaitu setelah vonis putusan hakim, atau ketika pelaku sedang maupun selesai menjalani hukuman.

Selain sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaku atas pemulihan kerugian (fisik/materiil atau non-fisik/non-materiil) bagi korban, proses keadilan restoratif pada tahap ini dilakukan dengan tujuan yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing pihak. Ini misalnya pemulihan bagi korban, rekonsiliasi, closure (selesainya permasalahan), dan lain sebagainya. Dengan tujuan ini, pelaksanaannya pun dilakukan secara sukarela antara kedua belah pihak.

Kesimpulannya, segala bentuk penghentian proses pidana yang pada akhirnya menghapuskan pertanggungjawaban pidana pelaku bukanlah keadilan restoratif.

Kebijakan keadilan restoratif di Indonesia saat ini keliru. Tawaran keadilan restoratif dalam kasus Mario Dandy berupa upaya mendamaikan pelaku dengan korban dipandang sebagai cara untuk menghentikan proses pidana, yang justru bertolak belakang dengan esensi keadilan restoratif itu sendiri. Bahwa tanpa penghormatan terhadap kedudukan dan kepentingan korban, keadilan restoratif justru telah kehilangan maknanya.The Conversation

Arianda Lastiur Paulina, Asisten Peneliti Indonesia Judicial Research Society, Indonesia Judicial Research Society ; Aisyah Assyifa, Asisten Peneliti Indonesia Judicial Research Society, dan Matheus Nathanael, Peneliti Indonesia Judicial Research Society

Artikel ini terbit pertama kali di The Conversation. Baca artikel sumber.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar

PBB akan Alokasikan Dana untuk 12 Krisis Kemanusiaan

18 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Luar Negeri
PBB akan Alokasikan Dana un...
Luar Negeri
Korsel Usulkan Dialog denga...
Luar Negeri
PBB Serukan Negara-negara T...

Wabah Ebola Tewaskan Lebih dari 4.000 Warga di Kongo

41 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Luar Negeri
Wabah Ebola Tewaskan Lebih ...
Advertisement
FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

03 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.