Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Salah Kaprah Penerapan Keadilan Restoratif di Kasus Mario Dandy

📅 Minggu, 16 Apr 2023, 12:00 WIB | Oleh: Tim Penulis

Sebagai perbandingan, salah satu contoh aturan yang memuat keadilan restoratif yang cukup baik adalah Pasal 235 ayat (1) dan (2) dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal tersebut mengatur kewajiban pelaku untuk memberikan ganti rugi bagi korban atau ahli waris korban tanpa menggugurkan tuntutan perkara pidana.

Dengan pengertian keadilan restoratif semata-mata sebagai upaya untuk memulihkan kerugian korban dan tidak menghentikan proses pidana, sudah semestinya pendekatan keadilan restoratif juga dapat diberlakukan pada tindak pidana apapun yang menimbulkan kerugian bagi korban.

Pembatasan tindak pidana yang dapat atau tidak dapat dilakukan pemulihan melalui proses restoratif justru menjadi kontra-produktif karena hanya akan membatasi ruang pemulihan korban.

Misalnya, pembatasan penerapan keadilan restoratif terhadap perkara-perkara seperti tindak pidana terorisme, korupsi, tindak pidana terhadap nyawa orang, tindak pidana ketertiban umum, tindak pidana lingkungan hidup, dan lain-lain justru hanya akan semakin mengurangi ruang pemulihan bagi korban.

Padahal, pendekatan keadilan restoratif seharusnya lebih diutamakan pada kejahatan-kejahatan serius. Sebab, semakin tinggi tingkat keseriusan suatu tindak pidana, maka kemungkinan adanya dampak serius bagi korban juga semakin besar.

Selain itu, keadilan restoratif juga harus selalu dapat diterapkan pada semua tahapan sistem peradilan pidana - mulai dari tahapan pra-adjudikasi, adjudikasi, bahkan purna-adjudikasi - mengingat setiap tahapan peradilan harus selalu membuka kesempatan bagi korban untuk dipulihkan.

Sebagai contoh, pendekatan keadilan restoratif di Britania Raya dapat diterapkan pada tahap purna-ajudikasi, yaitu setelah vonis putusan hakim, atau ketika pelaku sedang maupun selesai menjalani hukuman.

Selain sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaku atas pemulihan kerugian (fisik/materiil atau non-fisik/non-materiil) bagi korban, proses keadilan restoratif pada tahap ini dilakukan dengan tujuan yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing pihak. Ini misalnya pemulihan bagi korban, rekonsiliasi, closure (selesainya permasalahan), dan lain sebagainya. Dengan tujuan ini, pelaksanaannya pun dilakukan secara sukarela antara kedua belah pihak.

Kesimpulannya, segala bentuk penghentian proses pidana yang pada akhirnya menghapuskan pertanggungjawaban pidana pelaku bukanlah keadilan restoratif.

Kebijakan keadilan restoratif di Indonesia saat ini keliru. Tawaran keadilan restoratif dalam kasus Mario Dandy berupa upaya mendamaikan pelaku dengan korban dipandang sebagai cara untuk menghentikan proses pidana, yang justru bertolak belakang dengan esensi keadilan restoratif itu sendiri. Bahwa tanpa penghormatan terhadap kedudukan dan kepentingan korban, keadilan restoratif justru telah kehilangan maknanya.The Conversation

Arianda Lastiur Paulina, Asisten Peneliti Indonesia Judicial Research Society, Indonesia Judicial Research Society ; Aisyah Assyifa, Asisten Peneliti Indonesia Judicial Research Society, dan Matheus Nathanael, Peneliti Indonesia Judicial Research Society

Artikel ini terbit pertama kali di The Conversation. Baca artikel sumber.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Babel Gatiskan 6.000 Sertifikat Halal

18 menit yang lalu | Sujar

Daerah
Babel Gatiskan 6.000 Sertif...
Luar Negeri
Bandara Dihantam Rudal, Kuw...
Daerah
SPMB 2026 Bengkulu Tanpa Ti...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.