Salah Kaprah Penerapan Keadilan Restoratif di Kasus Mario Dandy
📅 Minggu, 16 Apr 2023, 12:00 WIB | Oleh: Tim PenulisSebagai perbandingan, salah satu contoh aturan yang memuat keadilan restoratif yang cukup baik adalah Pasal 235 ayat (1) dan (2) dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal tersebut mengatur kewajiban pelaku untuk memberikan ganti rugi bagi korban atau ahli waris korban tanpa menggugurkan tuntutan perkara pidana.
Dengan pengertian keadilan restoratif semata-mata sebagai upaya untuk memulihkan kerugian korban dan tidak menghentikan proses pidana, sudah semestinya pendekatan keadilan restoratif juga dapat diberlakukan pada tindak pidana apapun yang menimbulkan kerugian bagi korban.
Pembatasan tindak pidana yang dapat atau tidak dapat dilakukan pemulihan melalui proses restoratif justru menjadi kontra-produktif karena hanya akan membatasi ruang pemulihan korban.
Misalnya, pembatasan penerapan keadilan restoratif terhadap perkara-perkara seperti tindak pidana terorisme, korupsi, tindak pidana terhadap nyawa orang, tindak pidana ketertiban umum, tindak pidana lingkungan hidup, dan lain-lain justru hanya akan semakin mengurangi ruang pemulihan bagi korban.
Sebaiknya Anda baca juga:
Padahal, pendekatan keadilan restoratif seharusnya lebih diutamakan pada kejahatan-kejahatan serius. Sebab, semakin tinggi tingkat keseriusan suatu tindak pidana, maka kemungkinan adanya dampak serius bagi korban juga semakin besar.
Selain itu, keadilan restoratif juga harus selalu dapat diterapkan pada semua tahapan sistem peradilan pidana - mulai dari tahapan pra-adjudikasi, adjudikasi, bahkan purna-adjudikasi - mengingat setiap tahapan peradilan harus selalu membuka kesempatan bagi korban untuk dipulihkan.
Sebagai contoh, pendekatan keadilan restoratif di Britania Raya dapat diterapkan pada tahap purna-ajudikasi, yaitu setelah vonis putusan hakim, atau ketika pelaku sedang maupun selesai menjalani hukuman.
Sebaiknya Anda baca juga:
Selain sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaku atas pemulihan kerugian (fisik/materiil atau non-fisik/non-materiil) bagi korban, proses keadilan restoratif pada tahap ini dilakukan dengan tujuan yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing pihak. Ini misalnya pemulihan bagi korban, rekonsiliasi, closure (selesainya permasalahan), dan lain sebagainya. Dengan tujuan ini, pelaksanaannya pun dilakukan secara sukarela antara kedua belah pihak.
Kesimpulannya, segala bentuk penghentian proses pidana yang pada akhirnya menghapuskan pertanggungjawaban pidana pelaku bukanlah keadilan restoratif.
Kebijakan keadilan restoratif di Indonesia saat ini keliru. Tawaran keadilan restoratif dalam kasus Mario Dandy berupa upaya mendamaikan pelaku dengan korban dipandang sebagai cara untuk menghentikan proses pidana, yang justru bertolak belakang dengan esensi keadilan restoratif itu sendiri. Bahwa tanpa penghormatan terhadap kedudukan dan kepentingan korban, keadilan restoratif justru telah kehilangan maknanya.![]()
Arianda Lastiur Paulina, Asisten Peneliti Indonesia Judicial Research Society, Indonesia Judicial Research Society ; Aisyah Assyifa, Asisten Peneliti Indonesia Judicial Research Society, dan Matheus Nathanael, Peneliti Indonesia Judicial Research Society
Artikel ini terbit pertama kali di The Conversation. Baca artikel sumber.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!