Salah Kaprah Penerapan Keadilan Restoratif di Kasus Mario Dandy
📅 Minggu, 16 Apr 2023, 12:00 WIB | Oleh: Tim PenulisYang sangat disayangkan adalah kedua aturan tersebut sama-sama memaknai keadilan restoratif sebagai mekanisme penghentian proses pidana pemulihan atau tercapainya ganti rugi untuk korban melalui proses damai.
Dengan kata lain, keadilan restoratif yang diatur dalam dua aturan hukum itu malah menggerus peluang adanya penjatuhan pidana kepada pelaku. Ini juga seolah memberi sinyal bahwa setiap orang tidak perlu menjalankan hukuman pidana selama ia dapat memulihkan atau membayar ganti kerugian kepada korban.
Hal ini sangat mereduksi fungsi hukum pidana yang bertujuan untuk menjaga ketertiban umum bagi semua orang. Sanksi pidana penjara yang salah satunya fungsinya adalah untuk memberikan efek jera dan rasa takut untuk melakukan kejahatan (deterrent effect), menjadi tidak efektif lagi bagi pelaku yang mampu membayar ganti rugi. Pelaku yang memiliki kemampuan secara ekonomi dapat "membayar" agar proses hukumnya dapat dihentikan.
Pada akhirnya, keadilan restoratif yang awalnya lahir dari filosofi pemenuhan ganti kerugian dan pemulihan yang berorientasi pada kepentingan korban bergeser maknanya menjadi "keadilan transaksional" agar pelaku lepas dari jerat pidana.
Sebaiknya Anda baca juga:
Keadilan restoratif secara teoritis
Secara teoritis, keadilan restoratif bukanlah mekanisme hukum acara pidana yang bersifat teknis. Ini adalah prinsip, pendekatan, atau paradigma baru hukum pidana dalam memandang kepentingan dan posisi korban.
Menggunakan lensa keadilan restoratif, kejahatan tidak lagi dipandang hanya sebagai pelanggaran terhadap hukum dan negara. Penekanannya diberikan kepada korban selaku pihak yang paling pertama dan utama merasakan dampak dari kejahatan, sehingga pelaku harus bertanggung jawab untuk memulihkan kerugian yang dialami korban akibat perbuatannya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dari segi historisnya, keadilan restoratif justru muncul sebagai pelengkap (komplementer) atas sistem peradilan pidana (SPP) konvensional yang luput memperhitungkan kedudukan dan posisi korban.
Melalui keadilan restoratif, SPP konvensional yang dulu hanya mengurusi pertanggungjawaban pidana pelaku, kini juga mengurusi bagaimana pengadilan menempatkan korban dalam posisi sentral proses peradilan. Serta, bagaimana melakukan pemenuhan ganti kerugian dan pemulihan korban.
Keadilan restoratif muncul bukan sebagai pengganti (subtitusi) dari SPP dan bukan untuk menghapuskan pertanggungjawaban pidana pelaku.
Meluruskan salah kaprah kebijakan keadilan restoratif
Sekali lagi, keadilan restoratif sama sekali tidak ditujukan untuk menghentikan proses pidana atau untuk menghapuskan pertanggungjawaban pidana pelaku.
Dengan demikian, segala ketentuan terkait penghentian proses pidana dalam Perpol Nomor 8/2021 dan Perja Nomor 15/2020 sebenarnya tidak relevan dengan pengertian teoritis dan tujuan dari keadilan restoratif itu sendiri.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!