Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Salah Kaprah Penerapan Keadilan Restoratif di Kasus Mario Dandy

📅 Minggu, 16 Apr 2023, 12:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Salah Kaprah Penerapan Keadilan Restoratif di Kasus Mario Dandy Doc: ANTARA/Rivan Awal Lingga
Ket. Tersangka Mario Dandy Satrio (kiri), Shane (kanan), dan pemeran pengganti tersangka AG (tengah) dalam adegan saat rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.

Arianda Lastiur Paulina, Indonesia Judicial Research Society ; Aisyah Assyifa, dan Matheus Nathanael

Belakangan ini publik dibuat geram oleh penganiayaan berat yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio (20), anak seorang pejabat Eselon II Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Mario, bersama dua orang temannya, menganiaya seorang remaja berusia 17 tahun.

Di tengah proses hukum yang sedang dijalani oleh masing-masing pelaku, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta sempat menawarkan upaya "keadilan restoratif" agar kasus penganiayaan tersebut bisa diselesaikan secara damai antara pihak korban dan pelaku.

Namun, keluarga korban telah memastikan bahwa tidak ada perdamaian dalam kasus tersebut dan proses hukum harus terus berjalan.

Mekanisme keadilan restoratif di Indonesia menjadi polemik karena tercapainya perdamaian sebagai upaya pemulihan korban selalu diakhiri dengan penghentian proses pidana.

Dari tahun 2020-2022, telah ada 15.811 kasus di tahap penyidikan dan 2.103 kasus di tahap penuntutan yang diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif. Semua perkara tersebut proses pidananya dihentikan dan pelakunya dibebaskan.

Padahal, dengan berkaca dari kasus penganiayaan Mario di atas, setidaknya terdapat dua aspek yang harus diperhatikan.

Di satu sisi, perbuatan Mario dapat dikatakan cukup serius, sehingga harus dibebankan pertanggungjawaban pidana. Di sisi lainnya, korban anak juga mengalami kerugian dan penderitaan yang mendalam, sehingga upaya memulihkan (restorasi) korban melalui forum dialog restoratif atau perdamaian adalah sesuatu yang esensial untuk dilakukan.

Hal ini kembali memunculkan pertanyaan besar: Apakah kebijakan keadilan restoratif di Indonesia memungkinkan adanya upaya memulihkan (restorasi) korban melalui perdamaian bersamaan dengan penjatuhan pidana kepada pelakunya?

Membedah kebijakan keadilan restoratif di Indonesia

Ada dua landasan hukum yang membentuk mekanisme penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif yang berlaku pada tahap pra-adjudikasi (sebelum persidangan).

Landasan tersebut adalah Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif (Perpol Nomor 8/2021) dan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Perja Nomor 15/2020).

Menurut Pasal 16 ayat 1 dan 2 Perpol Nomor 8/2021, setelah pelaku dan korban sepakat berdamai disertai dengan bukti telah dilakukan pemulihan hak korban, penyidik dapat menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan/Penyidikan (SP3). Penerbitan SP3 ini menandakan penyidik akan menghentikan proses penyelidikan/penyidikan setelah ada perdamaian.

Sementara itu, menurut Pasal 7 dan 10 Perja Nomor 15/2020, penuntut umum berwenang untuk menawarkan upaya perdamaian kepada korban dan tersangka untuk membahas pemulihan dan/atau ganti rugi untuk korban. Jika pihak pelaku dan korban sepakat berdamai, maka Kepala Kejaksaan Tinggi akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP). Artinya, penuntut umum akan menghentikan proses penuntutan setelah pelaku dan korban berhasil berdamai.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Babel Gatiskan 6.000 Sertifikat Halal

15 menit yang lalu | Sujar

Daerah
Babel Gatiskan 6.000 Sertif...
Luar Negeri
Bandara Dihantam Rudal, Kuw...
Daerah
SPMB 2026 Bengkulu Tanpa Ti...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.