KPK Sita Tanah dan Hotel Milik Lukas Enembe Senilai Rp40 Miliar
📅 Sabtu, 15 Apr 2023, 01:24 WIB | Oleh: Tim PenulisSebelumnya KPK sudah menetapkan penyuap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (LE), Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"KPK telah kembali menetapkan RL (Rijatono Lakka) sebagai tersangka dugaan TPPU Bersama-sama dengan LE selaku Gubernur Papua Periode 2018-2023," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat.
Ali mengatakan penetapan status tersangka terhadap RL dilakukan setelah penyidik KPK mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap terhadap LE dan menemukan dugaan tindak pidana lain.
Penetapan status tersangka TPPU terhadap Rijatono Lakka dilakukan dalam rangka optimalisasi pemulihan aset ("asset recovery") hasil korupsi.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Tim penyidik masih terus menelusuri lebih lanjut terhadap seluruh aset-aset yang terkait dengan perkara ini," ujarnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!