Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Perkuat Integritas, Pupuk Kaltim Wajibkan Karyawan Lapor E-LHKPN

📅 Senin, 03 Apr 2023, 01:15 WIB | Oleh: Tim Penulis
Perkuat Integritas, Pupuk Kaltim Wajibkan Karyawan Lapor E-LHKPN Doc: ANTARA/HO-Pupuk Kaltim
Ket. PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim), anak perusahaan BUMN Pupuk Indonesia, mewajibkan seluruh karyawan melakukan pelaporan harta kekayaan melalui E-LHKPN secara tepat waktu dalam rangka mewujudkan tata kelola perusahaan yang sejalan dengan prinsip good corporate governance (GCG).

Jakarta - Perkuat integritas. Perseroan Terbatas Pupuk Kalimantan Timur (PT Pupuk Kaltim), anak perusahaan BUMN Pupuk Indonesia, mewajibkan seluruh karyawan melakukan pelaporan harta kekayaan melalui E-LHKPN secara tepat waktu dalam rangka mewujudkan tata kelola perusahaan yang sejalan dengan prinsip good corporate governance (GCG).

"Publikasi laporan kekayaan secara berkala melalui E-LHKPNmerupakan wujud penerapan tata kelola perusahaan yang baik, sekaligus upaya Pupuk Kaltim dalam mencegah korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN)," ujar Direktur Keuangan dan Umum Pupuk Kaltim Qomaruzzaman dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.

Qomaruzzaman mengatakan bahwa perusahaan secara rutin memfasilitasi serta mewajibkan karyawan melakukan pelaporan E-LHKPN secara tepat waktu sebagai bentuk kepatuhan terhadap Peraturan KPK RI Nomor 2 Tahun 2020.

Hal itu merupakan bagian dari komitmen Pupuk Kaltim dalam penyelenggaraan tata kelola perusahaan yang sesuai prinsip GCG, yakni implementasi aktivitas bisnis berintegritas, berpedoman pada kode etik, serta menerapkan praktik GCG berdasarkan pedoman tata kelola perusahaan yang baik di perusahaan.

Dalam pelaksanaannya, Pupuk Kaltim telah melalui asistensi dan pendampingan Direktorat LHKPN KPK RI, mengingat aplikasi E-LHKPN merupakan pengganti pengisian manual atauhard copymelalui aplikasi guna mempermudah dan mempercepat pelaporan harta kekayaan.

Dari rentang waktu 1 Januari hingga 31 Maret yang diamanatkan peraturan, Pupuk Kaltim telah merealisasikan 100 persen wajib lapor pada tanggal 1 Maret 2023 dengan total 360 wajib lapor untuk periode pelaporan E-LHKPN tahun 2022.

Pelapor wajib E-LHKPN terdiri atas pimpinan, manajemen, danpejabat di lingkungan Pupuk Kaltim, meliputi dewan komisaris, jajaran direksi, karyawangrade1 hingga 3, serta dewan komisaris bersama direksi anak perusahaan afiliasi Pupuk Kaltim yang terkonsolidasi dengan Pupuk Indonesia.

"Kepatuhan pelaporan E-LHKPN juga wujud dukungan Pupuk Kaltim terhadap program pemerintah, khususnya terkait dengan kontrol pengawasan atas harta kekayaan yang diperoleh secara legal dan dapat dipertanggungjawabkan," kata Qomaruzzaman.

Beberapa tahun terakhir, pelaporan LHKPN Pupuk Kaltim menjadi yang terbaik dan tercepat di lingkungan Pupuk Indonesia Group, didasari internalisasi Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020.

"Asas kepatuhan dan tata kelola perusahaan sesuai dengan prinsip GCG telah menjadi komitmen dan budaya di Pupuk Kaltim untuk terus ditingkatkan dengan menjalankan aktivitas bisnis secara baik dan benar," terang Qomaruzzaman.

Mendukung hal tersebut, Pupuk Kaltim juga menerapkan sejumlah inovasi dalam penyelenggaraan perusahaan untuk pengendalian gratifikasi ataupun penyuapan yang bisa saja terjadi, di antaranya Fraud Control System bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),Fraud Risk Assesment, whistleblowing system,pelaporan pengendalian gratifikasi berbasis daring, hingga penerapan sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) berbasis ISO 37001:2016.

Komitmen penerapan SMAP dilaksanakan Pupuk Kaltim dengan menjalankan usaha di atas nilai integritas, berpedoman pada kode etik dan prinsip 4 NO's yaituno bribery(tidak boleh ada suap-menyuap, sogok, dan pemerasan),no kickback(tidak boleh ada komisi, uang terima kasih, dan uang bagi-bagi),no gift(tidak boleh ada hadiah yang tidak wajar), danno luxurious hospitality(tidak boleh ada jamuan-jamuan yang mewah atau berlebihan).

"Pupuk Kaltim juga menjalankan prinsipzero toleranceterhadap tindakan yang berkaitan dengan pelanggaran peraturan perundangan-undangan, serta tindak pidana korupsi yang bertentangan dengan prinsip 4 NO's," ujar Qomaruzzaman.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Forum Ulama Satukan Komitmen Tolak Politik Uang di Muktamar ke-35 NU
    Preview komentar:
    Apakah Bank Nagari ada layanan bebas pulsa? Layanan WhatsApp ...
    Apakah Bank Nagari ada layanan bebas pulsa? Layanan WhatsApp ...
  • Cuaca Hari Minggu Cerah Berawan di Sebagian Besar Wilayah Indonesia
    Preview komentar:
    Apakah Bank Nagari ada layanan WhatsApp? Layanan WhatsApp call ...
    Apakah Bank Nagari ada layanan WhatsApp? Layanan WhatsApp call ...
  • 269 Lulusan PT Terpilih untuk Program Magang Nasional di Kemenpar
    Preview komentar:
    Berapa nomor layanan bebas pulsa Bank Nagari? Layanan WhatsApp ...
    Berapa nomor layanan bebas pulsa Bank Nagari? Layanan WhatsApp ...
Advertisement
injourney
Advertisement
astra2
NTT Terus Diguncang Gempa Susulan, Sulteng Diterpa Lindu 5,4

NTT Terus Diguncang Gempa Susulan, Sulteng Diterpa Lindu 5,4

23 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.