Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Berita Gembira yang Ditunggu-tunggu, Pemkab Bogor Segera Cairkan Gaji Perangkat Desa 4 Bulan Sekaligus

📅 Senin, 03 Apr 2023, 01:39 WIB | Oleh: Tim Penulis
Berita Gembira yang Ditunggu-tunggu, Pemkab Bogor Segera Cairkan Gaji Perangkat Desa 4 Bulan Sekaligus Doc: ANTARA/M. Fikri Setiawan
Ket. Kompleks perkantoran pemerintah daerah di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kabupaten Bogor - Berita gembira yang ditunggu-tunggu. Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, segera mencairkan gaji para perangkat desa 4 bulan sekaligus melalui alokasi dana desa (ADD).

"Nih, anggaplah lewat 1 April 2023, mereka bisa mengambil 4 bulan gaji sekaligus. Akan tetapi, gaji bulan kelima dan keenam tetap tepat pada waktunya," ungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Renaldi Yushab Fiansyah di Bogor, Minggu (2/4).

Menurut dia, gaji perangkat desa yang akan dicairkan sekitar pekan depan itu merupakan upah bulan Januari, Februari, Maret, dan April yang belum sempat dibayarkan karena kendala administrasi yang dialami Pemkab Bogor.

Renaldi mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan sejumlah upaya sehingga tak lama lagi ADD yang menjadi sumber untuk pembayaran gaji perangkat desa akan cair dalam waktu dekat.

Pemkab setempattelah melakukan tahapan sosialisasi ke 40 kecamatan untuk memberi tahu mengenai langkah-langkah yang harus dilakukan pemerintah desa untuk pencairan ADD menggunakan aplikasi.

"Aplikasi itu mengintegrasi antara Pemerintah Kabupaten Bogor dan Kementerian Keuangan serta Kementerian Desa. Kami sudah sosialisasi tentang mekanisme pencairan. Kemungkinan 1 atau 2 hari mengenai proses mekanisme pencairan sudah bisa dilakukan," kataRenaldi.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati BogorIwan Setiawan meminta para para kepala desa (kades) memaklumi atas adanya keterlambatan pencairan ADDpada tahun 2023.

"Mohon kepada para kepala desa paham posisi kami. Kami 'kan tidak berkehendak Bogor begini, tetapi itu berdampak pada ADD. Terhadap peraturan bupati yang setiap aturan itu harus persetujuan Mendagri, kecuali APBD tidak perlu," kata Iwan.

Iwan beralasan bahwa keterlambatan tersebut salah satunya karena posisinya sebagai plt. sehingga segala kebijakan strategis harus mendapatkan rekomendasi dari Kemendagri dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

"Ini 'kan karena status saya plt. bupati, aturannya sama dengan pj., jadi harus beberapa hari di provinsi. Setelah itu, dibawa ke Kemendagri. Di kementerian ini selama 7 hari," kata Iwan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.