Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Komisi III DPR RI Ambil Persetujuan Calon Hakim Agung dan Ad Hoc

📅 Selasa, 28 Mar 2023, 02:15 WIB | Oleh: Tim Penulis
Komisi III DPR RI Ambil Persetujuan Calon Hakim Agung dan Ad Hoc Doc: Antara
Ket. Anggota Polri AKBP Harnoto berjalan usai mengikuti seleksi hakim ad hoc hak asasi manusia (HAM) di Ruang Sidang Komisi III DPR RI, kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (27/3/2023)

Jakarta - Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto mengatakan bahwa pihaknya akan mengambil persetujuan terkait dengan hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) untuk calon hakim agung dan hakimad hocpada Mahkamah Agung (MA), Selasa (28/3) malam.

"Besok malam," kata Bambang Pacul, sapaan karibnya, di kompleks Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (27/3).

Dalam rapat pleno pengambilan persetujuan tersebut, Komisi III DPR akan mendengarkan pandangan dari sembilan fraksi yang ada di parlemen dan pelaksanaannya secara terbuka.

"Komisi III tentu terdiri dari sekian banyak fraksi. Dari sembilan fraksi ini, tentu akan punya pendapat, besok kita dengarkan saja," ujarnya.

Ia lantas berkata, "Nanti rapatnya terbuka,fit and proper testterbuka, nanti kalau misalnya ini (calon hakim agung dan hakimad hoc) kok enggak masuk, ini kok masuk, boleh ditanyakan."

Komisi III DPR RI menggelar uji kelayakan dan kepatutan untuk calon hakim agung dan hakimad hocpada MA pada hari Senin dan Selasa (28/3) di kompleks Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengatakan bahwa alokasi waktu uji kepatutan dan kelayakan paling lama 60 menit, termasuk 10 menit untuk menyampaikan pokok-pokok makalah.

"Pertanyaan diajukan oleh masing-masing fraksi kepada calon hakim paling lama 5 menit," katanya saat memimpin rapat.

Enam calon hakim agung yang ikut tes, yakni Annas Mustaqim (Hakim Tinggi Badan Pengawasan MA), Imron Rosyadi (Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda), dan Sukri Sulumin (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Samarinda).

Selanjutnya, Lulik Tri Cahyaningrum (Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara MA), Lucas Prakoso (Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum MA), dan Triyono Martanto (Wakil Ketua II Pengadilan Pajak).

Tiga calon hakimad hochak asasi manusia (HAM), yakni M. Fatan Riyadhi (mantan hakimad hocTipikor Pengadilan Negeri Banda Aceh), Heppy Wajongkere (pengacara pada Firma Hukum Heppy Wojongkere & Partners), dan Harnoto (anggota Polri).

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Daerah
ASN di Kepulauan Riau Bisa ...
Daerah
Perum Bulog Belitung Pastik...
Daerah
Pemkab Pasaman Barat Minta ...

Tangerang Bergetar Dengar Konser Symphony of Giving

1.5 jam yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Tangerang Bergetar Dengar K...
Advertisement
FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

03 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.