Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kemenkes: Tidak Semua RS Bisa Tangani Gagal Ginjal Akut

📅 Senin, 27 Mar 2023, 17:25 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kemenkes: Tidak Semua RS Bisa Tangani Gagal Ginjal Akut Doc: Antara
Ket. Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi dalam Peluncuran Kajian COVID-19 TII di Jakarta, Senin (27/3).

Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan bahwa tidak semua rumah sakit bisa menangani kasus pasien dengan gagal ginjal akut (GGA) secara langsung.

"Tidak semua RSUD bisa menangani kasus gagal ginjal akut. Misalnya RSUD Tarakan kan bisa, tapi RSUD Kramat belum tentu bisa," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi dalam Peluncuran Kajian COVID-19 TII di Jakarta, Senin (27/3).

Nadia menuturkan bahwa rumah sakit yang bisa menangani pasien gagal ginjal akut misalnya seperti rumah sakit vertikal yakni RSUP Fatmawati atau RSCM yang dibawahi langsung oleh Kemenkes.

Di rumah sakit vertikal, biaya perawatan bagi pasien yang terkena gagal ginjal akut (GGA) akan tetap ditanggung oleh negara melalui BPJS Kesehatan. Dengan demikian, pasien tidak perlu mengeluarkan biaya pribadi.

"Itu masih ditanggung (alat-alatnya juga). Itu termasuk pembiayaan oleh BPJS," katanya.

Hanya saja dari semua perawatan yang diberikan, hanya obat Fomepizole yang dikonsumsi oleh pasien gagal ginjal akut yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan karena pengadaan diberikan langsung oleh pihak Kemenkes.

Nadia mengimbau kepada pihak yang mengidap gagal ginjal akut untuk tetap melanjutkan perawatan di rumah sakit tempatnya dirujuk dan tidak berganti perawatan di tempat lain.

Dikhawatirkan jika pasien dengan gagal ginjal akut berobat ke rumah sakit lain, akan ada oknum di luar ketentuan Kemenkes yang memanfaatkan hal tersebut untuk meminta bayaran atau tidak memahami kondisi pasien seperti rumah sakit yang telah ditunjuk untuk menangani gagal ginjal akut.

"Kalau dia ke rumah sakit lain, satu mungkin dia (rumah sakit lain itu) tidak yakin ini (pasien apakah benar) benar terkena gagal ginjal akut atau (menyangka pasien hanya) mengaku-ngaku saja," katanya.

Dalam kesempatan yang sama Nadia mengatakan bahwa santunan bagi para korban gagal ginjal akut masih dalam tahap diskusi oleh sejumlah kementerian terkait yakni Kemenkes, Kementerian Sosial, Kementerian Keuangan dan Kemenko PMK untuk membahas mekanisme pemberian lebih jauh.

"Sebenarnya Kemenkes tidak punya tusi untuk memberikan santunan ya, jadi bukan tugas kita. Tapi Kementerian Sosial masih mempertimbangkan. Itu yang masih dibahas karena masih ada petunjuk teknis, kriteria dan lain sebagainya," ujarnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...

Rival Jadi Mitra, Tiongkok-India Ubah Peta Asia

43 menit yang lalu | Deri Henriawan

Luar Negeri
Rival Jadi Mitra, Tiongkok-...
Megapolitan
Bekasi Kejar Investasi Hing...
Nasional
Perlindungan Data UMKM Perl...
Advertisement
Tragedi Masalembo Meledak, Menhub Dudy Perintahkan Usut Tuntas Penyebab KM Virgo Transport 8

Tragedi Masalembo Meledak, Menhub Dudy Perintahkan Usut Tuntas Penyebab KM Virgo Transport 8

13 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.