Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Tindak Tegas, Imigrasi Periksa Dua WNA Polandia yang Langgar Aturan Adat Saat Nyepi

📅 Kamis, 23 Mar 2023, 22:18 WIB | Oleh: Tim Penulis
Tindak Tegas, Imigrasi Periksa Dua WNA Polandia yang Langgar Aturan Adat Saat Nyepi Doc: ANTARA/HO-Kantor Wilayah Kemenkumham Bali
Ket. Dua WNA asal Polandia menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar setelah ditahan di Markas Polsek Sukawati, Gianyar, Bali, Kamis (23/3/2023). Dua WNA itu diperiksa oleh imigrasi setelah ditemukan melanggar aturan adat saat Nyepi oleh Pecalang Desa Adat Sukawati, Rabu (22/3/2023).

Denpasar - Tindak tegas, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali, Kamis, memeriksa dua warga negara asing (WNA) asal Polandia yang sempat viral di media sosial karena mereka melanggar aturan adat saat ibadah Nyepi di Bali, Rabu (22/3).

Dalam rekaman video yang viral di media sosial, dua WNA itu cekcok dengan petugas keamanan desa adat (pecalang) di Sukawati, Gianyar, karena mereka menolak mengikuti aturan adat di Bali saat Nyepi.

Keduanya ditemukan oleh pecalang beraktivitas di luar rumah/penginapan, tepatnya di tenda yang dipasang di dalam gazebo (bale bengong) di Pantai Purnama, Sukawati.

Pecalangpada rekaman video yang diunggah beberapa akun media sosial menjelaskan kepada dua WNA itu bahwa saat Nyepi seluruh aktivitas di luar rumah/penginapan dibatasi, kecualipecalang yang dapat berpatroli dan berkegiatan ke luar rumah.

Namun, WNA tersebut menolak mengikuti permintaan pecalang dengan alasan mereka tidak memiliki tempat menginap. Keduanya mengaku berlibur ke Bali dengan biaya terbatas (backpacker).

Polsek Sukawati di Gianyar, Bali, pun menangkap dan menahan dua WNA itu, kemudian menyerahkan mereka ke imigrasi.

Hasil pemeriksaan awal dari imigrasi menunjukkan dua WNA itu, yang masing-masing bernama Karol Grabinskidan Barbara Karina Walczak, masuk ke wilayah Indonesia menggunakan visa kunjungan saat kedatangan (VoA).

Izin tinggal dua WNA itu berlaku sampai 29 Maret 2023.

Terkait dengan kasus itu, imigrasi belum dapat memberi keterangan lebih lanjut karena Karol dan Barbara masih menjalani pemeriksaan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali Anggiat Napitupulu dalam siaran tertulisnya di Denpasar, Kamis, menyampaikan Imigrasi bakal menindak tegas WNA yang melanggar aturan hukum dan aturan adat di wilayah Indonesia, khususnya di Pulau Dewata.

Anggiat Napitupulu juga mengatakan bahwa penindakan terhadap dua WNA Polandia itu merupakan hasil kerja sama antara Pecalang Desa Adat Sukawati, Polsek Sukawati, dan imigrasi setempat.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada pecalang dan Polsek Sukawati. Saya berharap kerja sama seperti ini lebih ditingkatkan ke depannya. Segera laporkan ke imigrasi jika ditemukan WNA yang melanggar. Kami akan tindak tegas WNA tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Anggiat.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Naomi Siap Hadapi Elise Mertens

15 menit yang lalu | Opik

Olahraga
Naomi Siap Hadapi Elise Mer...
Olahraga
Crysencio Summerville

Gelombang Panas Eropa: Menara Eiffel Ditutup Sementara

1 jam lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Luar Negeri
Gelombang Panas Eropa: Mena...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.