Wapres Minta Politikus Tak Kampanye di Tempat Ibadah
📅 Selasa, 21 Mar 2023, 01:06 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: setwapres
JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin meminta politikus dan relawan politik untuk tidak mempunyai keinginan berkampanye di tempat ibadah, khususnya masjid, selama bulan Ramadan.
"Kepada pimpinan partai politik dan juga para relawannya, supaya tidak bernafsu untuk menjadikan masjid sebagai tempat kampanye," kata Ma'ruf Amin usai menghadiri peringatan Hari Desa Asri Nusantara 2023 di Desa Makmur, Pangkalan Kerinci, Pelalawan, Riau, Senin (20/3).
Sebagaimana tayangan video yang dipantau di Jakarta, Senin, Ma'ruf mengatakan tata cara pelaksanaan pemilu, termasuk masa pra-pemilu, sudah memiliki aturan jelas, yakni tempat ibadah, tempat pendidikan, lembaga pendidikan, dan kantor pemerintahan tidak boleh dijadikan tempat kampanye politik.
"Biarkan masjid untuk salat, untuk ibadah, untuk kegiatan social, supaya disterilkan dari kampanye," tegasnya.
Dia juga meminta pengurus tempat ibadah, khususnya masjid, untuk memastikan tidak ada kegiatan kampanye di tempat ibadahnya. "Belum tentu di satu masjid itu aspirasi politiknya sama, sehingga bisa terjadi pembelahan-pembelahan," ujar Wapres.
Sebaiknya Anda baca juga:
Hadir mendampingi Wapres dalam keterangan pers ialah Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar, Gubernur Riau Syamsuar, serta Bupati Pelalawan H. Zukri.
Kampanye Terselubung
Sebelumnya, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Lolly Suhenty mengingatkan partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 agar tidak mencampuradukkan kebaikan selama bulan Ramadan dengan politik sebagai upaya kampanye terselubung.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Yang tidak boleh bagi Bawaslu koridornya mencampuradukkan antara berbuat kesolehan, kebaikan dengan kampanye terselubung," kata Lolly di Jakarta, akhir pekan kemarin.
Meski demikian, Lolly menegaskan bahwa pihaknya tidak dalam konteks melarang parpol peserta pemilu untuk berbuat kebaikan ketika bulan Ramadan. "Bawaslu tidak dalam konteks melarang orang bersedekah. Bawaslu tidak dalam konteks melarang orang untuk memberikan santunan," ucapnya.
Namun yang dilarang ialah sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
"Misalnya menjanjikan memberikan uang atau materi lainnya, baik itu di masa kampanye, di masa penghitungan maupun di masa tenang," ujarnya.
Lolly mengingatkan bakal calon legislatif maupun bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden yang akan berkontestasi pada Pemilu 2024 untuk bersabar karena tahapan kampanye belum dimulai.
Hal tersebut, kata dia, lantaran tahapan Pemilu 2024 saat ini masih sosialisasi parpol, sedangkan masa kampanye baru akan berlangsung pada 28 November mendatang.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!