Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Tiga Tantangan Besar Pemimpin Indonesia ke Depan

📅 Sabtu, 18 Mar 2023, 01:11 WIB | Oleh: Tim Penulis
Tiga Tantangan Besar Pemimpin Indonesia ke Depan Doc: Koran Jakarta/Wahyu AP
Ket. Ahli filsafat Franz Magnis-Suseno

JAKARTA - Ahli filsafat Franz Magnis-Suseno menyebut bahwa ada tiga tantangan serius yang harus disikapi oleh calon pemimpin nasional dan wakil rakyat ke depan.

Hal tersebut disampaikannya dalam seminar Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI "Menyongsong Kontestasi Demokrasi; Mencari Wakil Rakyat yang Bervisi, Bernurani, dan Berparadigma Etis" di Jakarta, Jumat (17/3).

Franz menyebut tantangan pertama ialah bagaimana memperkuat kesetiaan untuk saling menerima perbedaan di tengah ratusan komunitas etnik, budaya dan agama yang ada dari Sabang sampai Merauke. Menurut dia, identitas nasional sebagai bangsa Indonesia perlu dihayati secara sungguh-sungguh.

"Saling menerima dalam perbedaan atau bagaimana dihadapi kejadian-kejadian intoleransi yang tetap merusak kehidupan bersama bangsa," ujarnya.

Tantangan kedua, lanjut dia, adalah keadilan sosial dalam mewujudkan kesejahteraan agar bangsa Indonesia tidak terpecah secara vertikal. "Penghapusan kemiskinan dan perwujudan kesejahteraan bagi semua perlu menjadi prioritas pertama dalam pembangunan Indonesia," ucapnya.

Franz menyebut tantangan ketiga yakni korupsi menjadi tantangan yang paling serius untuk disikapi oleh calon pemimpin nasional dan wakil rakyat ke depan. "Amat penting kita memilih rakyat yang berprinsip, bernurani, berpandangan etis, itulah yang harus kita tuntut," katanya.

Pihak yang Dituding

Dalam kesempatan sama, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU RI menunda pelaksanaan Pemilu 2024 menempatkan penyelenggara pemilu pada posisi dilematis.

"Kalau mau mengubah (aturan pemilu), ya itu di Undang-Undang Dasar, tidak melalui putusan pengadilan, tentu tidak elok lah. Namun, kita harus menghormati putusan pengadilan. Itu permasalahan penting yang jadi permasalahan bagi kita, dilematis bagi penyelenggara pemilu," kata Bagja.

Hal tersebut, kata Bagja, karena penyelenggara pemilu menghadapi sebuah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum, di mana kekuasaan hakim dalam memutus suatu perkara diatur dalam Pasal 24 UUD 1945.

Di sisi lain, lanjut dia, penyelenggara pemilu dihadapkan pula pada amanat Pasal 22 UUD 1945 yang menyebutkan pemilu dijalankan setiap lima tahun sekali. "Pasal 22 menyatakan bahwa pemilu itu lima tahun sekali. Ada juga penyelenggara pemilu dan tahapan sudah berjalan. Ini lah yang menjadi posisi dilematis bagi penyelenggara negara," imbuhnya.

Bagja menilai isu penundaan pemilu yang berlarut hanya akan melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem demokrasi dan pemerintahan. Terlebih, ujar dia, penyelenggara pemilu yang akan menjadi pihak pertama yang akan dituding pertama kali apabila Pemilu 2024 batal dilaksanakan tepat waktu.

Sebelumnya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/3), majelis hakim mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.

Sementara itu, KPU RI mengajukan memori banding tambahan guna melengkapi berkas permohonan banding.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Bantu Rumah Tangga, Jepang ...
Luar Negeri
Resmi Masuk DK PBB, Kirgist...
Luar Negeri
PBB Mendesak Transpransi Je...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.