Indonesia Belum Juga Bangun Bandar Antariksa, Apa Kendalanya?
📅 Kamis, 16 Mar 2023, 15:15 WIB | Oleh: Tim PenulisMeningkatnya permintaan peluncuran satelit dan kegiatan eksplorasi di antariksa berimplikasi terhadap peningkatan jumlah lokasi peluncuran roket ke orbit Bumi. Ini bisa menjadi kesempatan bagi Indonesia.
Guna mengakselerasi rencana pembangunan bandar antariksa di Indonesia, maka pada tahun 2017, pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden No. 45 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Penyelenggaraan Keantariksaan 2016 - 2040 yang juga mengatur pengoperasian bandar antariksa di Indonesia.
Apabila kita merujuk kepada dokumen tersebut, seharusnya dalam kurun waktu 2021 hingga 2025, pemerintah telah melakukan pembangunan dan pengoperasian awal bandar antariksa.
Namun, hingga saat ini pemerintah Indonesia melalui Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) belum menentukan lokasi yang akan dijadikan sebagai bandar antariksa Indonesia. BRIN tampaknya masih menggodok beberapa daerah kandidat pembangunan bandar antariksa, diantaranya adalah Pulau Morotai di Maluku dan Pulau Biak di Papua.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dalam artikel ini, kami mencoba menjabarkan dua alasan besar mengapa implementasi Rencana Induk Penyelenggaraan Keantariksaan terhambat.
1. Tantangan Regulasi Internasional
Satu kendala utama terkait kendala eksternal terkait regulasi internasional yang mengatur penggunaan roket sebagai senjata.
Sebaiknya Anda baca juga:
Indonesia harus mendapatkan izin dengan menjadi anggota Mission Technology Regimes Control (MTCR) untuk dapat mengimpor bahan-bahan pembuat roket dan roket peluncur untuk dapat diluncurkan dari bandara antariksa Indonesia. Tanpa izin dan keanggotaan ini, maka pembangunan bandar antariksa akan menjadi sia-sia belaka karena Indonesia tidak bisa menerima roket atau pun membuat roket.
Kendala yang dihadapi terkait menjadi anggota MTCR ialah tantangan politik teknologi yang mana Indonesia harus mendapatkan "lampu hijau" dari negara-negara anggota MTCR untuk penguasaan teknologi peroketan, dan tentu saja perlu kesiapan sumber daya manusia serta anggaran.
2. Ketidakjelasan Otoritas
Selain itu, ada kendala internal yang berkaitan dengan ketidakjelasan otoritas lembaga yang dapat mengurusi kegiatan keantariksaan ini.
Sebelumnya, Indonesia memiliki Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN). Namun, setelah dileburnya LAPAN ke dalam BRIN, kendali otoritasnya menjadi tidak jelas.
Sebelum proses peleburan terjadi, LAPAN merupakan lembaga pemerintah non-kementerian satu-satunya yang bertugas untuk melakukan penelitian dan pengembangan kedirgantaraan dan pemanfaatannya, menjadi penyelenggara keantariksaan di Indonesia, dan menjadi perwakilan pemerintah Indonesia dalam pertemuan internasional terkait keantariksaan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!