HPP Baru Dinilai Lindungi Petani
📅 Kamis, 16 Mar 2023, 07:54 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Doc: istimewa
JAKARTA - Pemerintah kembali merevisi Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah kering panen di tingkat petani dengan kenaikan hampir 20 persen dari ketentuan awal. Meski demikian, ketetapan baru tersebut di bawah usulan Serikat Petani Indonesia (SPI).
Pemerintah resmi menaikkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah kering panen di tingkat petani menjadi 5.000 rupiah per kilogram (kg) dari ketentuan sebelumnya 4.200 rupiah per kg.
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi, menjelaskan penetapan HPP terbaru ini untuk melindungi petani dari jatuhnya harga gabah kering panen (GKP) yang dinilai terlalu rendah.
"Kenapa HPP untuk gabah itu 5.000 rupiah supaya jangan di bawah 5.000 rupiah karena kita udah punya kalkulasi cost structure-nya dan Presiden menyampaikan harus untung di tingkat petani, harganya wajar di penggiling atau pengusaha harga wajar di konsumen," kata Arief saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (15/3).
Arief merinci HPP gabah kering panen (GKP) di tingkat petani yang dibeli oleh Perum Bulog ditetapkan sebesar 5.000 rupiah per kg, GKP di tingkat penggilingan 5.100 rupiah per kg, gabah kering giling (GKG) di penggilingan 6.200 rupiah per kg, GKG di gudang Perum Bulog 6.300 rupiah per kg.
Sebaiknya Anda baca juga:
Selain itu, pemerintah juga menetapkan HPP beras di gudang Perum Bulog dengan kadar air 14 persen, butir patah maksimum 20 persen, butir menir maksimum 2 persen, seharga 9.950 rupiah per kg.
Sebelumnya, Badan Pangan Nasional sudah menerapkan fleksibilitas HPP untuk sementara waktu dengan harga yang sama.
Badan Pangan Nasional juga akan mengeluarkan peraturan dalam bentuk Peraturan Bapanas terkait HPP gabah dan beras terbaru, menggantikan Permendag Nomor 24 Tahun 2020.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Segera, karena kita sudah selesai harmonisasi, kemudian sudah selesai juga rakortas kemarin dengan Kemenko Perekonomian dipimpin Pak Airlangga. Sekarang, kita suratnya pengajuan kepada Presiden untuk penyetujuan saja. Setelah itu, kita buat Peraturan Badan Pangan bisa diundangkan," kata Arief.
Dengan berlakunya HPP gabah ini, pemerintah juga menetapkan harga eceran tertinggi (HET) untuk beras medium dan premium.
HET yang berlaku di zona 1 mencakup wilayah pulau Jawa, Lampung, Sumatra Selatan, Bali, NTB, dan Sulawesi, yakni untuk medium ditetapkan 10.900 rupiah per kg, sedangkan beras premium 12.900 rupiah per kg.
Zona 2 yang mencakup wilayah Sumatra (selain Lampung dan Sumatra Selatan), NTT dan Kalimantan, HET beras medium ditetapkan sebesar 11.500 rupiah per kg, sedangkan premium 14.400 rupiah per kg.
Sementara HET di zona 3 mencakup wilayah Maluku dan Papua, untuk beras medium ditetapkan 11.800 rupiah per kg, dan premium 14.800 rupiah per kg.
Usulan SPI
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!