Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Bapanas Harus Segera Tetapkan HPP

📅 Selasa, 14 Mar 2023, 08:12 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Bapanas Harus Segera Tetapkan HPP Doc: istimewa

JAKARTA - Pegiat pertanian meminta Badan Pangan Nasional (Bapanas) tidak menunda-nunda penetapan harga pembelian pemerintah (HPP). Sebab, dengan menunda penetapan HPP sama saja dengan menunda penyelesaian masalah harga.

"Segeralah Bapanas tetapkan HPP sesuai usulan SPI 5.600 rupiah per kilogram (kg) karena biaya produksi 5.050 rupiah per kg," tegas Ketua Umum Serikat Petani Indonesia (SPI), Henry Saragih, di Jakarta, Senin (13/3).

Agar harga gabah tidak terlampau tinggi dan harga beras jangan sampai terlalu tinggi di konsumen, lanjutnya, pemerintah juga harus menetapkan harga tertinggi ceiling price untuk beras. "Jadi, pemerintah harus tentukan juga berapa harga beras premium, medium, dan biasa," paparnya.

Sebelumnya pada 22 Februari lalu, Bapanas menerbitkan surat edaran yang merupakan hasil kesepakatan dengan perusahaan penggilingan besar dan kecil. Surat edaran itu menetapkan batas bawah dan batas atas HPP. Akibat surat itu, harga gabah jatuh sejatuh-jatuhnya di bawah 4.000 rupiah per kg. Pekan lalu, Bapanas mencabut surat edaran. Efeknya, dalam sepekan ini harga gabah naik sampai 5.600 rupiah bahkan kemarin mencapai 6.500 rupiah.

Koordinator Nasional Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan (KRKP), Said Abdullah, mengatakan komponen biaya produksi terus naik sehingga menggerus margin/ keuntungan petani.

"Walaupun HPP tidak mengikat, namun setidaknya menjadi referensi dan bisa mempengaruhi harga di pasar. Tetapi, ini juga harusnya bisa diikuti dengan perubahan pada Harga Eceran Tertinggi (HET) beras," ucap Said.

Dia beralasan sifat HPP tidak mengikat. Selain itu, penyerap gabah atau beras terbesar hasil panen merupakan pedagang, sementara serapan Bulog kurang dari lima persen.

Dengan kondisi itu, pedagang bisa melakukan pembelian jalan jumlah sedikit karena pembatasan harga atas beras. "Dampaknya tentu akan terjadi penurunan harga beras, atau kalaupun pedagang beli pasti akan menekan harga gabah supaya dapat memperoleh margin. Jika demikian yang rugi tentu petani," tandas Said.

Segera Terbit

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi, mengaku aturan HPP baru segera diterbitkan. HPP baru itu untuk menjaga stabilitas dan keseimbangan harga gabah/ beras, baik di tingkat petani, penggilingan, pedagang, serta masyarakat.

"Sesuai arahan Bapak Presiden bahwa untuk menjaga keseimbangan harga di tingkat petani, pedagang dan masyarakat, kami akan segera menerbitkan Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) tentang HPP Gabah/ Beras," ujar Arief.

Menurut Arief, usulan HPP terbaru telah memperhatikan masukan seluruh stakeholder perberasan dengan mempertimbangkan biaya pokok produksi, margin petani, kualitas gabah dan beras, serta dampak kenaikan inflasi.

Arief menambahkan, selanjutnya setelah HPP diputuskan akan dituangkan ke dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan).

Arief menambahkan, paralel dengan berjalannya proses pengundangan Perbadan HPP, Badan Pangan Nasional menerbitkan Surat Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor: 62/KS.03.03/K/3/2023 tentang Fleksibilitas Harga Gabah atau Beras dalam Rangka Penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
gaia musik festival

Luar Negeri
Inggris Hadapi Ancaman Rese...
Nasional
RI Butuh Lebih Banyak Wirau...

Anugerah Jurnalistik KWP 2026

6 menit yang lalu | Fajar Alim M

Nasional
Anugerah Jurnalistik KWP 2026

Perwakilan ICRC Temui Aung San Suu Kyi

11 menit yang lalu | Deri Henriawan

Luar Negeri
Perwakilan ICRC Temui Aung ...
Olahraga
Kabar Gembira, Reno Salampe...
Luar Negeri
Tiongkok Waspadai Risiko Ke...
Luar Negeri
Kebakaran Gudang Limbah Anc...

Kalah Telak di Piala AFF: Timnas Indonesia Dibungkam Vietnam 0-3

Kalah Telak di Piala AFF: Timnas Indonesia Dibungkam Vietnam 0-3

03 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.