Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Periksa Rekening Pejabat Ditjen Pajak dan Bea Cukai yang Mencurigakan

📅 Senin, 13 Mar 2023, 00:00 WIB | Oleh:
Periksa Rekening Pejabat Ditjen Pajak dan Bea Cukai yang Mencurigakan Doc: ISTIMEWA
Ket. Menko Polhukam, Mahfud MD

YOGYAKARTA - Dugaan kasus pencucian uang dalam jumlah besar dari pejabat di Ditjen Pajak seperti dikemukakan Menko Polhukam, Mahfud MD, harus diusut tuntas. Kasus ini menjadi momentum bagi aparat, baik itu PPATK maupun KPK untuk memeriksa semua rekening pejabat dan karyawan Ditjen Pajak serta Bea Cukai yang rekeningnya mencurigakan.

"Jadi momentum bagi aparat, baik itu PPATK maupun KPK untuk memeriksa semua rekening pejabat dan karyawan Ditjen Pajak serta Bea Cukai yang rekeningnya mencurigakan," kata Ketua Departemen Advokasi LBH Aryawiraraja Yogyakarta, Mustofa, kepada Koran Jakarta, Minggu (12/3).

Mustofa mangatakan kalau perlu Presiden Joko Widodo bisa membentuk tim khusus investigasi independen untuk memeriksa semua rekening pejabat tersebut. Ini momentum penting bagi kesehatan uang negara. Kasihan pebisnis dan rakyat semua membayar pajak, ternyata tidak kembali menjadi fasilitas publik, malah dirampok pejabat pemungut pajaknya.

Lebih jauh, Mustofa mengatakan pihaknya telah meneliti semua peraturan perundang-undangan dan setidaknya ada 17 pelanggaran UU yang dilakukan para aparat Ditjen Pajak dan Bea Cukai yang dicurigai melakukan korupsi, kolusi, maupun pencucian uang.

Melanggar UUD 1945

Mereka, menurut Mustofa, pertama-tama jelas melanggar UUD 1945 Pasal 23A tentang Fungsi Pajak, UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang Pasal 3, sejumlah peraturan pemerintah, peraturan menteri, hingga disiplin PNS.

"Ada 17 peraturan perundang-undangan yang dilanggar para perampok di Ditjen Pajak dan Bea Cukai itu. Berat sekali hukumannya. Dan ini jahat sekali kelakuannya. Tidak bisa lain, momentum hari ini harus dijadikan ajang bersih-bersih," tandas Mustofa.

Menurut Mustofa, apa yang terungkap saat ini melalui peristiwa mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, merupakan pembuktian yang selama ini hanya menjadi kasak-kusuk di masyarakat, ternyata benar.

Sebelumnya seperti dikutip dari Antara, Menko Polkam, Mahfud MD, menilai wajar saja jika Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani tidak mengetahui adanya tindak pidana pencucian uang di lingkungannya karena berbeda dengan korupsi yang mekanismenya telah berjalan dengan baik di Kementerian Keuangan.

"Bukti pencucian uang seperti itu. Menteri bisa tidak tahu bahwa ada uang seperti itu dan memang di luar kuasa Menteri," kata Mahfud mengenai kasus pencucian uang mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo.

Mahfud menceritakan Rafael Alun Trisambodo sempat bolak-balik ke deposit box miliknya sebelum akhirnya diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Daerah
Cukup Bagus Hasil Penanaman...
Nasional
Kepala BGN Baru Diminta Fok...
Nasional
Pengukuhan dan Pengambilan ...
Megapolitan
Upaya Pembersihan Sampah di...
Olahraga
Langkah Fajar/Fikri Berakhi...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.