Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Melanggar Aturan Ini, Imigrasi Tangkap Satu Keluarga Asal Russia di Bali

📅 Sabtu, 11 Mar 2023, 01:21 WIB | Oleh: Tim Penulis
Melanggar Aturan Ini, Imigrasi Tangkap Satu Keluarga Asal Russia di Bali Doc: ANTARA/Fikri Yusuf
Ket. Warga negara Russia berinisial AG (kanan) dan RK (kiri) digiring petugas saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Badung, Bali, Jumat (10/3/2023).

Badung - Melanggar aturan, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menangkap satu keluarga beranggotakan empat orang asal Russia di Bali karena mereka tinggal melebihi masa izin tinggal yang diberikan oleh Imigrasi (overstay).

Kepala Bidang Teknologi, Informasi, dan Komunikasi Keimigrasian (TIKIM) Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sandro Bobby Raymon Limbong saat jumpa pers di aula kantornya, Badung, Bali, Jumat, menyampaikan izin tinggal empat WNA asal Russia itu berakhir pada 16 November 2022.

"Kami menangkap empat warga negara Russia. Itu satu keluarga, dengan inisial SM, KM, MS, dan AM. Mereka ditangkap pada 8 Maret 2023," tutur Sandro Limbong.

Ia menjelaskan empat WNA Russia itu sebenarnya ingin kembali ke negaranya, tetapi mereka menghindari kewajiban wajib militer Pemerintah Russia.

"Itu juga yang terjadi dengan empat warga negara Russia yangoverstay, sebenarnya mereka ingin pulang, tetapi mereka menghindari wajib militer. Oleh karena itu, mereka tidak pulang,overstay, dan akhirnya tertangkap petugas," ungkap pejabat Imigrasi Ngurah Rai itu.

Kemudian, dia lanjut menyampaikan Imigrasi Ngurah Rai juga menangkap dua WNA asal Arab Saudi berinisial AAMA (usia 27 tahun), dan MDMA (usia 24 tahun).

"Yang bersangkutan diamankan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dikarenakan mereka tinggal melebihi masa izin tinggal-nya atauoverstayselama 27 hari," ujar Sandro.

Dua WNA asal Arab Saudi itu masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan saat kedatangan (VoA).

"Mereka memiliki izin tinggalvisa on arrival(VoA) terakhir pada 29 November 2022," ucapnya.

Imigrasi Ngurah Rai menyampaikan dua WNA itu saat ini mengalami gangguan psikis sehingga mereka tidak dapat dihadirkan di hadapan media saat rilis pengungkapan kasus di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Badung, Jumat.

"Yang bersangkutan kurang enak badan, dan sedang ada gangguan psikis. Jadi, untuk mengamankan kondisi yang bersangkutan, mereka tidak bisa dihadirkan," kata Sandro.

Untuk sementara ini, Imigrasi Ngurah Rai masih mendalami keterangan dari empat WNA asal Russia dan dua WNA asal Arab Saudi itu. Imigrasi juga belum mengumumkan sanksi keimigrasian yang bakal dikenakan kepada mereka.

Jika mengamati kasus-kasus WNA yangoverstay, umumnya mereka akan dideportasi oleh Imigrasi pulang ke negaranya. Nantinya, kantor Imigrasi terkait akan mengajukan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI agar mereka yang dideportasi masuk daftar cekal sehingga WNA tersebut tidak dapat kembali masuk ke Indonesia.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Daerah
Badan Geologi Laporkan Akti...
Daerah
Surabaya Siapkan Sensor Pem...
Advertisement
Lebih Tinggi dari India dan Laos, AS Tetapkan Tarif Antidumping Panel Surya Indonesia hingga 173,7 Persen

Lebih Tinggi dari India dan Laos, AS Tetapkan Tarif Antidumping Panel Surya Indonesia hingga 173,7 Persen

12 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.