Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Bapanas Cabut Aturan HPP Gabah atau Beras

📅 Jumat, 10 Mar 2023, 08:16 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Bapanas Cabut Aturan HPP Gabah atau Beras Doc: ANTARA/AMPELSA
Ket. PERCEPAT MUSIM TANAM I Petani memanen padi menggunakan mesin pemanen padi (combine harvester) saat panen raya Nusantara di persawahan Renon, Denpasar, Bali, Kamis (9/3). Pemerintah melalui Kementerian Pertanian mencanangkan percepatan penanaman padi seusai puncak panen raya pada April 2023, karena persediaan airnya masih melimpah.

JAKARTA - Badan Pangan Nasional (Bapanas) secara resmi mencabut surat edaran Kepala Bapanas tentang Harga Batas Atas Pembelian Gabah atau Beras yang baru diterbitkan pada 20 Februari lalu.

Keputusan pencabutan itu dibuat setelah lembaga tersebut menimbang perkembangan terbaru di lapangan setelah diterbitkannya aturan soal Harga Batas Atas Pembelian Gabah atau Beras tersebut. Bapanas menerbitkan surat edaran baru untuk mencabut surat edaran yang lama.

"Memperhatikan perkembangan produksi padi dan kelancaran pasokan gabah dari petani kepada penggilingan padi serta untuk menjaga daya saing petani, dengan ini kami sampaikan bahwa Surat Edaran Kepala Badan Pangan Nasional Nomor : 47/TS.03.03/K/02/2023 tanggal 20 Februari 2023 tentang Harga Batas atas Pembelian Gabah atau Beras dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi," bunyi surat tersebut dikutip di Jakarta, Kamis (9/3).

Surat Edaran pencabutan aturan Harga Batas Atas Pembelian Gabah atau Beras itu mulai ditetapkan pada 7 Maret 2023 dan diteken oleh Kepala Badan Pangan Nasional RI, Arief Prasetyo Adi.

Kendati dicabut, Bapanas mengimbau kepada para pelaku usaha penggilingan padi agar tetap menjaga harga pembelian gabah atau beras yang wajar. Hal itu untuk menciptakan persaingan sehat di tingkat petani dan menjaga harga di tingkat konsumen.

Kepala Pusat Pengkajian dan Penerapan Agroekologi Serikat Petani Indonesia (SPI), Muhammad Qomarunnajmi, merespons positif pencabutan aturan baru soal harga pembelian pemerintah (HPP). Sebab, saat ini pendapatan petani memang terpuruk.

"Kita bersyukur sebab harga di petani juga langsung naik kembali ke harga sebelum adanya surat edaran (SE). Kalau kita gak ramein, mungkin SPI tidak diajak ngobrol tentang HPP," paparnya.

Seperti diketahui, pada 20 Februari lalu, Bapanas menerbitkan Surat Edaran tentang Harga Batas Atas Pembelian Gabah atau Beras. Harga gabah kering panen (GKP) di tingkat petani di kisaran 4.200-4.550 rupiah per kilogram (kg)

Harga GKP tingkat penggilingan di rentang 4.250-4.650 rupiah per kg. Untuk gabah kering giling (GKG) di tingkat penggilingan, harganya berkisar 5.250-5.700 rupiah per kg. Terakhir, untuk beras medium di Gudang Bulog, harga di kisaran 8.300-9.000 rupiah per kg.

Namun, aturan baru tersebut sontak menimbulkan gelombang protes dari para pegiat pertanian. Mereka merasa tak diikutsertakan dalam penetapan HPP tersebut.

Harga Baru

Menanggapi pencabutan surat edaran itu, Ketua Umum Serikat Petani Indonesia (SPI), Henry Saragih, berharap agar Bapanas segera mengeluarkan HPP baru sesuai kewenangannya saat ini yang menentukan harga itu. Agar didapatkan harga yang cocok dengan petani, SPI tetap mengusulkan HPP sekitar 5.600 rupiah per kg. "Tentunya, besaran itu sesuai juga dengan usulan-usulan ormas tani lainnya," kata Henry.

Henry menerangkan, berdasarkan laporan petani SPI di Jawa Timur, harga gabah naik dari 4.200 rupiah/ kg menjadi 4.800 rupiah per kg di Tuban, 5.200 di Lamongan, 5.000 di Gresik, 5.000 di Bojonegoro, 5.000 di Mojokerto, 5.000 di Madiun, dan 5.000 di Ponorogo.

Sementara di Jawa Tengah, harga gabah naik dari sebelumnya 4.200 rupiah per kg menjadi 5.000 rupiah/ kg di Blora, dan 5.200 rupiah/ kg di Rembang.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Daerah
Pemprov Jawa Timur Catat Po...

Keren, Unika Atma Jaya Masuk Top 100 Dunia WURI 2026

1.5 jam yang lalu | Mohammad Zaki Alatas

Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.