Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

LMKN Klaim Telah Berhasil Mengatur Penarikan Royalti Lagu Satu Pintu

📅 Rabu, 08 Mar 2023, 09:41 WIB | Oleh:

Meskipun demikian, LMKN tidak ingin menjadikan proses pengumpulan royalti menjadi hal yang menyusahkan. Oleh karena itu, LMKN kerap membuka ruang diskusi dengan semua pemangku kepentingan terkait hak penggunaan komersial lagu dan musik.

"Kami tentu berharap para pengguna menjadi mitra karena mereka menggunakan karya dan kami juga merasakan karya tersebut kalau digunakan berarti ada manfaat buat musisi. Kami mencoba pendekatan persuasif sebagai rekan kerja dan sangat fleksibel serta realistis mencermati kondisi para pengguna dengan tetap berpedoman para regulasi yang ada," kata Ikke.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Nilam Butuh Terobosan, ARC USK Dorong SRG Jadi Solusi Tata Niaga
    Penerapan SRG nilam sangat krusial bagi sektor manufaktur ...
  • Impor Pelumas RI Tembus Ribuan Ton, Menperin Resmikan Pabrik Raksasa Shell, Libatkan 50 Vendor Lokal
    Kehadiran fasilitas produksi berkapasitas 12.000 ton per tahun ...
  • Pameran Fi Asia Indonesia 2026 Perluas Akses Industri terhadap Teknologi Pangan Global
    Ulasan yang sangat mencerahkan terutama pada pandangan Dr. ...
  • Wali Kota: Pemkot Bandung Dorong Industri Sepatu Perluas Pasar Ekspor
    Langkah strategis Pemkot Bandung menyoroti urgensi Surat Keterangan ...
  • UU Reforma Agraria Ditantang Bereskan Akar Konflik Tanah
    Orang kepercayaan Menterinya aja kena OTT KPK ...
Advertisement
Art Jakarta Detail Sidebar
Megapolitan
Kemarau Picu Penurunan Debi...
Ekonomi
Indonesia Catat Produksi Na...

Pengukuhan Pengurus Perkapi

6 jam yang lalu | Fajar Alim M

Nasional
Pengukuhan Pengurus Perkapi
Advertisement
Daftar Jalan dan Ikon Jakarta yang Gelap Dampak Pemadaman Lampu Sabtu Besok

Daftar Jalan dan Ikon Jakarta yang Gelap Dampak Pemadaman Lampu Sabtu Besok

18 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.