Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

LMKN Klaim Telah Berhasil Mengatur Penarikan Royalti Lagu Satu Pintu

📅 Rabu, 08 Mar 2023, 09:41 WIB | Oleh:
LMKN Klaim Telah Berhasil Mengatur Penarikan Royalti Lagu Satu Pintu Doc: Istimewa

Transparansi dalam sistem kerja dan manajemen keuangan 11 anggota Lembaga Manajemen Kolektif menjadi fokus kerja Lembaga Manajemen Kolektif Nasional. Tidak hanya itu Lembaga Manajemen Kolektif Nasional juga ingin tetap fleksibel dalam menjalankan wewenang mengumpulkan royalti penggunaan karya cipta lagu dan musik dari pengguna komersial.

"Transparansi sistem kerja sangat penting karena LMKN ini adalah perwakilan dari 11 LMK, maka kami tahu apa yang selama ini menjadi kebutuhan dan hal ini memudahkan kami untuk saling berkoordinasi dan bekerja sama," kata Komisioner Hubungan Antar Lembaga dan Sosialisasi LMKN Hak Terkait Ikke Nurjanah, kepada ANTARA, Selasa.

Ia mengatakan bahwa hadirnya LMKN mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta yang mengamanatkan lembaga tersebut untuk menangani pengumpulan royalti penggunaan karya cipta lagu dan musik di Indonesia.

LMKN mempunyai kewenangan untuk mengoleksi (mengumpulkan) royalti penggunaan karya cipta lagu dan musik dari para pengguna komersial dengan tarif yang ditetapkan dan disahkan dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia. Lembaga itu kemudian mendistribusikan hasil pengumpulan royalti tersebut kepada para pencipta, pemegang pak dan Pemilik hak terkait melalui LMK.

Komisioner Hubungan Antar Lembaga dan Sosialisasi LMKN Hak Terkait Ikke Nurjanah menjelaskan sistem kerja dan kebijakan baru mengharuskan LMKN bekerja secara transparan dengan menerapkan manajemen dan pelaporan keuangan yang terbuka bagi anggota.

Ikke Nurjanah menegaskan bahwa pihaknya berkoordinasi untuk membahas Peraturan Menteri dan Undang-undang yang baru sambil membuka laporan keuangan yang sudah diaudit oleh akuntan publik kepada LMK-LMK.

Kepengurusan LMKN periode baru telah mencapai titik keberhasilan penarikan royalti melalui satu pintu. Dengan demikian tidak ada lagi LMK-LMK atau pihak-pihak lain yang melakukan penarikan performing rights, hak penggunaan untuk memperdengarkan musik di tempat umum dan komersial, selain pihak LMKN.

Mulai Juli hingga Desember 2022, LMKN berhasil mengumpulkan royalti sejumlah Rp25 miliar dan bila dikompilasi dengan kepengurusan sebelumnya maka capaiannya menjadi total Rp34 miliar.

"Tahun ini kami akan mulai penarikan sambil mencermati perubahan-perubahan tarif dan regulasi yang baru. Jadi, kami benar-benar melakukan evaluasi dan mulai berjalan lagi dengan tetap melibatkan 11 LMK," paparnya.

LMKN selama ini memposisikan 14 sektor layanan publik bersifat komersial yang diwajibkan membayar royalti sebagai rekan kerja sehingga mereka tetap bisa berdiskusi demi kepentingan bersama.

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik pada tanggal 30 Maret 2021 yang merupakan amanat Pasal 35 ayat (3) dari UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Pasal 3 ayat 2 aturan tersebut menjelaskan sebanyak 14 sektor usaha maupun kegiatan wajib membayar royalti musik saat beroperasi komersial di antaranya restoran, konser musik, transportasi, bioskop, pertokoan, pusat rekreasi, lembaga penyiaran, hotel, dan usaha karaoke.

Ikke mengatakan selama ini proses penarikan royalti dari 14 sektor tersebut terbilang belum maksimal karena di satu sisi ada sektor yang tertarik dan sebaliknya, ada pula yang enggan membayar bahkan berupaya mengajukan ke ranah hukum.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.