Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Lagi, Sebanyak 85 Pinjol Ilegal Ditemukan selama Februari 2023

📅 Senin, 06 Mar 2023, 17:55 WIB | Oleh: Tim Penulis
Lagi, Sebanyak 85 Pinjol Ilegal Ditemukan selama Februari 2023 Doc: ANTARA/ Muhammad Heriyanto
Ket. Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing dalam Literasi Keuangan Indonesia Terdepan (Like It) oleh OJK yang dipantau secara daring di Jakarta, beberapa waktu lalu.

JAKARTA - Kemunculan pinjaman online (pinjol) ilegal makin menjamur. Padahal, otoritas telah berulangkali memblokir keberadaan pinjol ilegal.

Satgas Waspada Investasi (SWI) menemukan 85 pinjaman dalam jaringan atau online (pinjol) dan delapan entitas investasi tanpa izin atau ilegal selama Februari 2023.

"Masih maraknya penawaran investasi dan pinjol ilegal tersebut terus menjadi perhatian SWI," kata Ketua SWI Tongam L. Tobing dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (6/3).

Dia mengimbau masyarakat selalu waspada dan berhati-hati dalam memilih investasi, dan memastikan memanfaatkan pinjol yang berizin

Sejak 2018 sampai Februari 2023, secara keseluruhan SWI telah menutup total 4.567 platform pinjol ilegal.

Selain itu, SWI juga melakukan normalisasi terhadap Jenfi dan PT Bina Asia Propertindo (Cicil Sewa) yang telah melakukan penyesuaian kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"SWI selalu berusaha mencegah jatuhnya korban dari investasi dan pinjol ilegal dengan terus mencari informasi menggunakan 'crawling' data yang dilakukan melalui big data center aplikasi waspada investasi," imbuh Tongam.

Lewat data yang didapat itu, SWI akan berkoordinasi untuk melakukan pemblokiran terhadap situs, website atau aplikasi dan menyampaikan laporan kepada Bareskrim Polri untuk dilakukan penindakan.

Penanganan terhadap investasi dan pinjol ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota SWI dari 12 kementerian dan lembaga, karena bukan aparat penegak hukum sehingga tidak dapat melakukan proses hukum.

SWI mengimbau masyarakat mengecek legalitas perusahaan yang menawarkan investasi melalui https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx atau menghubungi nomor Layanan Konsumen OJK melalui di 157, whatsapp di nomor 081-157-157-157, dan email [email protected] atau [email protected].

SWI terus mendorong penegakan hukum kepada para pelaku investasi dan pinjol ilegal dengan terus menerus juga melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat.

"Berbagai kegiatan sosialisasi mengenai bahaya investasi ilegal dan pinjol ilegal juga terus dilakukan SWI bersama sejumlah pihak ke berbagai kalangan masyarakat melalui beragam media untuk mencegah jatuhnya korban masyarakat," tutup Tongam.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Megapolitan
Perum Bulog Lebak-Pandeglan...

BPJS Kesehatan Edukasi Polda Kepri Terkait Program JKN

1.5 jam yang lalu | Bambang Wijanarko

Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
Rona
6 Drama Korea Baru yang Waj...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.