Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Perlu PPHN untuk Pastikan Keberlanjutan Pembangunan IKN

📅 Sabtu, 04 Mar 2023, 01:30 WIB | Oleh: Tim Penulis
Perlu PPHN untuk Pastikan Keberlanjutan Pembangunan IKN Doc: ANTARA/HO-MPR RI
Ket. Diskusi Empat Pilar dengan tema "Keberlangsungan Pembangunan IKN Tanpa Haluan Negara", di Jakarta, Rabu (1/3/2023).

JAKARTA - Anggota MPR RI Muhammad Fauzi menegaskan perlunya Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) untuk kepastian keberlanjutan dan keberlangsungan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Fauzi menilai PPHN bisa menjawab keraguan pada masyarakat maupun investor terhadap regulasi yang memberikan jaminan kepastian keberlanjutan proyek atau program pembangunan IKN Nusantara di Kalimantan Timur.

"Segala kemungkinan dalam politik bisa saja terjadi, kalau bicara apakah pembangunan IKN bisa atau tidak bisa dilanjutkan? Dalam politik tidak ada sesuatu yang tidak bisa, semua kemungkinan bisa terjadi," kata Fauzi di Kompleks Parlemen, Jakarta, kemarin.

Hal itu dikatakan Fauzi dalam diskusi Empat Pilar dengan tema "Keberlangsungan Pembangunan IKN Tanpa Haluan Negara", di Jakarta.

Fauzi mengakui terkadang muncul ego pada rezim pemerintahan berikutnya yaitu bisa menjalankan kebijakan yang berbeda dengan rezim sebelumnya. Menurut dia, pembangunan IKN Nusantara bukan atas kehendak pribadi Presiden namun merupakan produk pemerintahan.

"Program pembangunan IKN bukan atas nama atau kehendak pribadi seorang presiden, tetapi merupakan produk pemerintahan. Karena itu, program pembangunan IKN harus ditindaklanjuti, siapapun rezim pemerintahan berikutnya," ujarnya.

Fauzi berpandangan segala kemungkinan dalam politik bisa saja terjadi sehingga perlu dicari 'kunci' penutupnya sehingga kebijakan pembangunan IKN tidak bisa lagi diutak-atik, salah satunya melalui PPHN.

Menurut dia, MPR saat ini masih memproses penyusunan PPHN, dan yang masih menjadi persoalan adalah payung hukumnya, apakah dimasukkan dalam UUD atau dalam bentuk Ketetapan MPR.

Dalam diskusi tersebut, Sekretaris Otorita IKN Achmad Jaka Santos Adiwijaya mengakui sering mendapatkan pertanyaan dari masyarakat maupun investor terkait bagaimana keberlanjutan pembangunan IKN setelah Pemilu 2024.

"Tapi kalau kita sudah memahami bahwa pembangunan IKN ini adalah amanat undang-undang, yaitu UU No. 3 Tahun 2022, maka siapapun presidennya harus menjalankan undang-undang itu. Kecuali jika tidak mau melanjutkan pembangunan IKN maka UU itu harus diubah bila tidak direvisi maka bisa dikatakan melanggar UU," katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...

Kemeriahan Gebyar PAUD Yogyakarta 2026

1.5 jam yang lalu | Fajar Alim M

Daerah
Kemeriahan Gebyar PAUD Yogy...
Megapolitan
Pelatihan Mengemudi Becak L...
Advertisement
Nusron Wahid Dua Kali Mangkir, KPK Siapkan Panggilan Ketiga

Nusron Wahid Dua Kali Mangkir, KPK Siapkan Panggilan Ketiga

23 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.