Presiden: Rakyat Pantas Kecewa dengan Perilaku Hedonis Aparatur Negara
📅 Jumat, 03 Mar 2023, 00:04 WIB | Oleh: Tim RedaksiSementara itu, Manajer Riset Seknas Fitra, Badiul Hadi mengatakan kekecewaan rakyat sebaiknya direspon secara nyata oleh Presiden, misalnya dengan melakukan review Perpres 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
"Presiden bisa menginstruksikan Kemenkeu untuk melakukan bersih bersih pejabat dan pegawai yang suka menyalagunakan jabatan termasuk rangkap jabatan,"tegas Badil
Rangkap jabatan yang dimaksud misalnya dengan menjadi komisaris di BUMN maupun non BUMN kemenkeu khususnya dari Ditjen Pajak dan Bea Cukai.
Kalau mereka merangkap jabatan bisa merusak kepercayaan publik terhadap negara, dan mengurangi semangat masyarakat membayar pajak,"tukasnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Lebih lanjut Badiul mengatakan bahwa Presiden Jokowi bisa mengingatkan agar semua jajaran menteri dan kepala lembaga lebih mengedepankan kepentingan publik dengan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Kekecewaan Kepala Negara itu juga pernah disampaikan kepada para petinggi Polri dan aparat penegak hukum lainnya. Dalam beberapa kesempatan Kepala Negara selalu mengimbau para pejabat negara agar menciptakan kepastian hukum, menciptakan iklim investasi yang kondusif, sehingga semakin banyak investor yang tertarik menanamkan modalnya di Indonesia.
"Presiden harus serius melaksanakan reformasi birokrasi karena kasus -kasus seperti saat ini sudah akut dan pasti akan terulang kembali. Kalau tidak ada tindakan tegas yang memberi efek jera kepada para aparat, maka bisa merusak kepercayaan masyarakat pada birokrasi," pungkas Badiul.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!