Penentuan Jam Sekolah Kewenangan Pemerintah Daerah
📅 Kamis, 02 Mar 2023, 01:00 WIB | Oleh: Muhamad Ma'rup
Doc: ANTARA FOTO/Kornelis Kaha
JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyebut penentuan jam sekolah merupakan kewenangan Pemerintah Daerah. Adapun pernyataan tersebut merespons adanya aturan siswa sekolah jenjang SMA di di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang menerapkan masuk sekolah pada pukul 05.30 WITA.
"Penentuan jam sekolah adalah kewenangan Pemda," ujar Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, Kemendikbudristek, Anindito Aditomo, dalam keterangannya kepada awak media, di Jakarta, Rabu (1/3).
Anindito menyebut, pihaknya tengah berkoordinasi intensif dengan pemerintah daerah dan dinas pendidikan di NTT terkait penerapan kebijakan yang dimaksud. Menurutnya, dalam setiap proses perumusan kebijakan di bidang pendidikan yang berdampak luas, Pemda perlu mempersiapkan secara matang dan memperhitungkan berbagai potensi dampak yang mungkin terjadi.
"Penting juga dalam prosesnya untuk menjaring dan mempertimbangkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan dan masyarakat termasuk orangtua. Dalam setiap kebijakan, yang harus diutamakan adalah hak siswa untuk dapat belajar dengan aman dan menyenangkan," tandasnya.
Sebagai informasi, sebanyak 10 sekolah menengah atas (SMA) dan sekolah menengah kejuruan di Kota Kupang memulai kegiatan belajar mengajar pada pukul 05.30 WITA untuk pelajar kelas 12. Pemerintah provinsi akan mengevaluasi akan dilakukan selama satu bulan mulai 26 Februari sampai 27 Maret dan memilih dua sekolah unggulan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Satriwan Salim, menilai, kebijakan di NTT tidak melalui kajian akademis terlebih dulu. Jika pun ada, dokumen kajiannya tak bisa diakses publik.
"Seharusnya ada kajian secara filosofis, sosiologis, pedagogis, termasuk geografis mengingat banyak sekolah di NTT yang jarak antara rumah siswa/guru dengan sekolah sangat jauh bahkan ada yang lebih 5 km. Dan berjalan kaki menuju sekolah," jelasnya.
Landasan Akademis
Sebaiknya Anda baca juga:
Dia mengatakan, pihaknya mendesak Pemprov NTT menghentikan kebijakan tersebut. Selain tidak ada landasan akademis, kebijakan tersebut tidak ramah terhadap siswa, orang tua, dan guru. "Mestinya kebijakan pendidikan pemprov fokus saja pada masalah yang esensial dan pokok di atas. Bisa dikatakan Pemprov NTT menggaruk yang tidak gatal," terangnya.
Ketua P2G Provinsi NTT, Wilfridus, menuturkan, kondisi demikian tak hanya terjadi bagi siswa tetapi juga guru. Selain guru harus datang lebih pagi, kebijakan tersebut akan berdampak secara biaya hidup adalah guru honorer. "Sudahlah gaji hanya 500 ribu/bulan terpaksa harus membayar uang sewa kos atau kredit motor," katanya.
Sementara itu, sebanyak 10 sekolah menengah atas (SMA) dan sekolah menengah kejuruan di Kota Kupang memulai kegiatan belajar mengajar pada pukul 05.30 WITA untuk pelajar kelas 12.
"Ada 10 sekolah yang sudah ditetapkan untuk masuk jam 05.30 pagi, berlaku hanya 10 sekolah, dan semua kepala sekolahnya sudah menyatakan kesanggupan," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Linus Lusi di Kupang, Rabu.
Sekolah yang memulai kegiatan belajar mengajar pukul 05.30 WITA untuk pelajar kelas 12 meliputi SMAN 1 Kota Kupang, SMAN 2 Kota Kupang, SMAN 3 Kota Kupang, SMAN 5 Kota Kupang, SMAN 6 Kota Kupang, SMKN 1 Kota Kupang, SMKN 2 Kota Kupang, SMKN 3 Kota Kupang, SMKN 4 Kota Kupang, dan SMKN 5 Kota Kupang.
Linus menjelaskan bahwa pemerintah provinsi terus berupaya mewujudkan sekolah-sekolah unggulan di wilayah Nusa Tenggara Timur.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!