Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Sudah Berkekuatan Hukum Tetap, JPU segera Eksekusi Pidana Penjara Bharada Eliezer

📅 Kamis, 23 Feb 2023, 02:17 WIB | Oleh: Tim Penulis
Sudah Berkekuatan Hukum Tetap, JPU segera Eksekusi Pidana Penjara Bharada Eliezer Doc: ANTARA/Sigid Kurniawan
Ket. Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E, membungkukkan badan saat tiba di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023).

Jakarta - Jaksa penuntut umum sedang mempersiapkan langkah untuk mengeksekusi keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Bharada Richard Eliezer yang divonis satu tahun enam bulan penjara.

"Untuk dieksekusi sedang dipersiapkan dalam waktu dekat,"kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaiman Nahdi dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Syarief mengatakanpersiapan yang dilakukan lembaganya, di antaranya kelengkapan administrasi terkait tempat penahanan serta putusan hakim sebagai kelengkapan berkas dalam pelaksanaan eksekusi atas putusan pengadilan.

"Sedang menyiapkan administrasinya, termasuk putusan hakimnya,"katanya.

Selain itu, kata Syarief, pihaknya juga berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk proses ekseskusiBharadaEliezer mengingat statusnya sebagaijustice collaborator(JC).

"Juga koordinasi dengan LPSK karena Eliezer ditetapkan oleh hakim sebagai JC,"katanya.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan kepada Richard Eliezerpadasidang putusan yang dibacakan Rabu, 14 Februari 2023. Keputusan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrahsetelah pihak terdakwa dan jaksa penuntut umum menyatakan menerima vonis majelis hakim.

Eliezer juga telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Rabu (22/2) dan dinyatakan bersalah melanggar etik. Sidang KKEPmenyatakan perbuatan Eliezer sebagai perbuatan tercela karena menembak rekan kerjanya menggunakan senjata api dinas Polri yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Bharada Eliezer dijatuhisanksi meminta maaf kepada Komisi Sidang Etik dan pimpinan Polri, serta sanksi administrasi berupa demosi selama satu tahun. Putusan tersebut ditetapkan setelah keputusan ditandatangani dan sanksi dijalankan usai Eliezer menjalani hukuman pidananya.

Sekembalinya ke Polri, BharadaEliezer tidak bertugas di Brimob, tetapi dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri sebagai bentuk sanksi demosi yang diterimanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta
Luar Negeri
Korsel Usulkan Dialog Milit...
Megapolitan
DKI Jakarta Benahi Kabel Se...

Arema FC Mengikuti Langkah PSIM, Memecat Pelatih

1 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Arema FC Mengikuti Langkah ...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Sabet 14 Medali Sehari, Indonesia Makin Kokoh di 9 Besar Asian Para Games 2026

Sabet 14 Medali Sehari, Indonesia Makin Kokoh di 9 Besar Asian Para Games 2026

23 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.