Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Waspadai Potensi Kekerasan Kolektif Jelang Pemilu

📅 Rabu, 22 Feb 2023, 01:29 WIB | Oleh: Tim Penulis
Waspadai Potensi Kekerasan Kolektif Jelang Pemilu Doc: istimewa
Ket. Ketua MPR RI Bambang Soesatyo

JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta pemerintah dan pemangku kepentingan terkait lainnya untuk mewaspadai potensi peningkatan kekerasan kolektif menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum 2024.

"Meminta pemerintah, aparat keamanan, dan aktor terkait lainnya untuk mewaspadai potensi peningkatan kekerasan kolektif, mengingat akan adanya proses dan penyelenggaraan Pemilihan Umum atau Pemilu 2024," kata Bamsoet, sapaan karibnya, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (21/2).

Hal tersebut, kata Bamsoet, didasari data dari Centre for Strategic and International Studies (CSIS) pada Senin (20/2), yang menyebutkan jumlah kekerasan kolektif di Indonesia sepanjang tahun 2022 menurun apabila dibandingkan tahun 2021. Namun, jumlah korban peristiwa kekerasan kolektif tercatat meningkat pada tahun 2022.

Untuk itu, ia berharap pemerintah dapat menjadikan data CSIS tersebut sebagai bahan untuk mengevaluasi dan menyusun langkah strategi dalam rangka menekan jumlah kekerasan kolektif yang terjadi di Indonesia pada tahun 2023.

Bamsoet meminta pemerintah untuk melakukan koordinasi dan diskusi dengan CSIS agar dapat mengklasifikasikan kasus-kasus kekerasan kolektif yang paling banyak dilakukan. Misalnya, kekerasan kolektif yang disebabkan main hakim sendiri, isu kriminal, hingga isu identitas.

"Di samping menentukan langkah yang akan ditetapkan agar kekerasan kolektif bisa terus diminimalisasi," jelasnya.

Ia juga meminta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono mengoordinasikan aparat keamanan untuk mengambil langkah intervensi tegas terhadap potensi maupun insiden terjadinya kekerasan kolektif di daerah, terutama di daerah-daerah yang rawan. "Dengan stakeholder atau aktor terkait lainnya sebagai pihak ketiga," ucapnya.

Terakhir, Bamsoet meminta pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat keamanan, dan pemangku kepentingan lainnya agar dalam menyelesaikan kasus kekerasan kolektif selalu berpedoman pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial.

Sebelumnya, Senin (20/2), CSIS mencatat ada 1.114 insiden kekerasan kolektif di Indonesia selama tahun 2022. Jumlah kekerasan kolektif tersebut disebutkan menurun sebesar 8,7 persen jika dibanding tahun 2021.

Meski menurun, jumlah korban peristiwa kekerasan kolektif tercatat meningkat sebesar 54,7 persen, menjadi 2.174 korban meninggal dan luka-luka pada tahun 2022

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Keren, Unika Atma Jaya Masuk Top 100 Dunia WURI 2026

1.5 jam yang lalu | Mohammad Zaki Alatas

Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Megapolitan
Mau Tawuran, Dua Pemuda Baw...
Megapolitan
Perum Bulog Lebak-Pandeglan...
Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.