Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Anggota Sindikat Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Ditangkap

📅 Minggu, 19 Feb 2023, 18:10 WIB | Oleh: Tim Penulis
Anggota Sindikat Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Ditangkap Doc: ANTARA/Gembong Ismadi
Ket. Konferensi pers pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di jembrana.

Jembrana - Kepolisian Resort Jembrana, Provinsi Bali mengungkap dan menangkap tersangka sindikat penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar.

"Ada lima orang pelaku yang kami tangkap, termasuk pengelola SPBU," ujar Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana di Kabupaten Jembrana, Minggu.

Ia mengatakan, dalam kasus itu solar bersubsidi dibeli dari SPBU yang berlokasi di Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo dan rencananya akan dibawa ke Denpasar untuk dijual kembali dengan harga lebih mahal.

Kasus itu terungkap setelah pihaknya curiga dengan kendaraandumptruk Nopol DK8478SZ yang keluar masuk ke SPBU yang terletak di pinggir jalan raya Denpasar-Gilimanuk Bali tersebut.

"Oleh anggota kami dilakukan pemeriksaan terhadap truk tersebut, dan ditemukan tangki besar yang disembunyikan di dalam bak truk," kata dia.

Saat penggerebekan di lapangan, polisi terlebih dahulu mengamankan RM selaku sopir yang beralamat di Denpasar Selatan, karyawan SPBU berinisial AA yang bertugas menuangkan solar ke dalam tangki dan NS selaku pengawas SPBU.

Selain tiga orang tersebut, polisi juga menangkap bos dari RM berinisial WS yang beralamat di Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung dan pengelola SPBU berinisial WD yang beralamat di Dalung, Kabupaten Badung.

Dewa Gde Juliana menjelaskan dalam kasus ini, WS selaku bos RM berkomunikasi dengan WD selaku pengelola SPBU, lantas bersepakat untuk melakukan transaksi solar bersubsidi.

"WS lalu memerintahkan RM untuk ke Jembrana mengambil solar tersebut, demikian juga WD berkoordinasi dengan NS sebagai pengawas SPBU untuk melayani pembelian yang menyalahi aturan perundang-undangan ini," ujarJuliana.

Dari para tersangka polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti antara lain solar bersubsidi sebanyak 1.962 liter, uang Rp37 juta yang rencananya digunakan untuk membayar solar tersebut serta kendaraan dump truk.

Seluruh pelaku dijerat dengan pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomer 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja sebagai perubahan pasal 55 Undang-Undang 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas.

Untuk pelaku WS dan WD ditambah pasal 55 ayat (1) KUHP, demikian juga dengan NS yang beralamat di Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Negara serta AA yang tinggal di Kelurahan Tegalcangkring, Kecamatan Mendoyo.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Piala Dunia, Tim-tim Favorit Lolos ke Fase Gugur  

1.5 jam yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Piala Dunia, Tim-tim Favori...
PT KAI: Commuter Line lintas Tanjung Priok Mulai Berhenti di Stasiun JIS

PT KAI: Commuter Line lintas Tanjung Priok Mulai Berhenti di Stasiun JIS

23 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 7
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
📅 Selasa, 23-Jun-2026
# 7
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
📅 Selasa, 23-Jun-2026
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.