Anggota KSP Indosurya Berharap Pengelola Lanjutkan Kembali Homologasi
📅 Jumat, 17 Feb 2023, 22:22 WIB | Oleh: Vitto BudiPengacara KSP, Soesilo Aribowo menyebut kasus tersebut sebenarnya sangat sederhana, karena sejak awal kasus ini masuk dalam perdata. "Mengapa? Ketika gagal bayar dan diajukan kepailitan, kemudian Pak Henry menjawab dengan PKPU. Apa intinya? Di situ membuat rencana perdamaian," kata Soesilo.
Jadi, lanjut dia, ketika pihak KSP Indosurya sudah membayar rencana perdamaian dan disitulah lahir perjanjian. Hal tersebut mengacu pada Undang Undang Kepailitan. Ketika terjadi kepailitan, maka aturan awalnya PKPU, yang intinya perdamaian. Terjadi perdamaian dan intinya perjanjian.Soesilo menyebut, ketika perjanjian sudah dijalankan atau dilakukan pembayaran, maka itulah perdatanya.
UU Kepailitan, kata dia, juga mengatakan ketika sudah PKPU maka menjadi kewajiban KSP dengan anggotanya. "Jadi tidak serta merta anggota tidak puas lapor pidana. Kalau seperti ini, maka tidak ada guna lagi PKPU," jelasnya.
Soesilo menyebut, akibat dari laporan pidana, Henry ditahan sehingga tidak bisa bayar kepada para anggota. Ia menyebut adanya tekanan yang besar terhadap Henry terkait pidana hingga perampasan asset untuk negara.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Konsep yang dibangun di luar sana, bahwa asset akan dirampas, dijual dan dibagikan kepada anggota. Itu konsep yang sekarang mau dilakukan penyidik jaksa seperti itu. Itu sebenarnya nanti jika ada wanprestasi pada perdamaian," katanya.
Ia berharap para anggota memberikan kesempatan kepada KSP untuk menyelesaikan perjanjian perdamaian. Karena jika terjadi perampasan aset yang berkaitan kepailitan, secara teknis akan terjadi kesulitan mengenai bagaimana pembagiannya.
"Ini bukan hal yang mudah, tapi hal sulit. Mekanisme ini ada di UU Kepailitan. Jadi, hal yang tidak pernah muncul atau kurang mendominasi itu adalah soal PKPU Homologasi. Perdebatan sudah selesai, persidangan sudah selesai, kita dalam kondisi PKPU. Itu yang bergulir," tandasnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Soesilo menyebut saat ini belum ada keputusan hukum yang inkrah, karena masih ada Kasasi dari JPU ke Mahkamah Agung. Terkait besarnya dana, ia menegaskan bahwa tidak ada angka 106 triliun rupiah, hanya 16 triliun rupiah, sesuai dengan angka di PKPU. Begitupun jumlah anggota KSP Indosurya yang hanya 6 ribuan, bukan 23.000.
Sementara itu pendiri KSP Indosurya, Henry Surya dalam kesempatan yang sama menegaskan siap bertanggungjawab terhadap 6000 anggota KSP Indosurya karena sudah terikat oleh keputusan PKPU.
"Saya tetap berkomitmen dan bertanggungjawab untuk menjalani homologasi, makanya, saya undang teman-teman anggota untuk bisa support dan bersaksi demi kepentingan kita bersama, karena masih banyak anggota-anggota yang sedang negosiasi," ungkap Henry.
Henry mengakui untuk menyelesaikan masalah ini tidak semudah yang dibayangkan, karenanya perlu waktu yang cukup dan pemikiran yang jernih. Meski begitu, Henry yakin bisa menyelesaikan.
"Saya sudah di luar (tahanan), saya akan selesaikan. Tujuan saya itu untuk menyelesaikan masalah-masalah ini. Karena masalah ini memberikan dampak yang cukup besar terhadap saya dan keluarga secara bisnis. Jadi, solusinya adalah harus dibereskan dan saya yakin dengan prinsip iman, kita bisa beresin," katanya.
Mengenai perkembangan Homologasi, dia membeberkan sebelum ditahan oleh Kepolisian sudah menyelesaikan proses homologasi kepada anggota sebesar 2,5 triliun rupiah. "Setelah saya ditahan, secara otomatis tidak bisa jalan. Sekarang saya sudah di luar dan kita sudah bisa melakukan homologasi. Mudah-mudahan dengan dukungan teman-teman anggota semua bisa saling bantu, karena KSP ini dari anggota buat anggota. Kita yakin masalah ini akan selesai," tuturnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!