Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
📅 Selasa, 14 Feb 2023, 12:04 WIB | Oleh: Lili Lestari
Doc: ANTARA/Rivan Awal Lingga
JAKARTA - Majelis Hakim memutuskan vonis hukuman 15 tahun penjara terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2). Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut delapan tahun penjara.
Hakim menyatakan Kuat Ma'ruf terbukti bersalah karena ikut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf selama 15 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso membacakan vonis hukuman di PN Jakarta Selatan Selasa (14/2).
Hakim mengatakan, hal yang memberatkan Kuat Ma'ruf, ia berbelit-belit dalam persidangan. Perbuatan terdakwa Kuat Ma'ruf mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua dan duka mendalam bagi keluarga korban. Kuat juga tidak menyesali perbuatannya. Perbuatan Kuat Ma'ruf juga menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!