Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

📅 Selasa, 14 Feb 2023, 12:04 WIB | Oleh:
Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J Doc: ANTARA/Rivan Awal Lingga
Ket. Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kuat Ma'ruf, menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (31/1/2023).

JAKARTA - Majelis Hakim memutuskan vonis hukuman 15 tahun penjara terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2). Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut delapan tahun penjara.

Hakim menyatakan Kuat Ma'ruf terbukti bersalah karena ikut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf selama 15 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso membacakan vonis hukuman di PN Jakarta Selatan Selasa (14/2).

Hakim mengatakan, hal yang memberatkan Kuat Ma'ruf, ia berbelit-belit dalam persidangan. Perbuatan terdakwa Kuat Ma'ruf mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua dan duka mendalam bagi keluarga korban. Kuat juga tidak menyesali perbuatannya. Perbuatan Kuat Ma'ruf juga menimbulkan kegaduhan di masyarakat.



Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Nasional
Roy Suryo Ajukan Praperadil...

Bunga Tinggi The Fed Bikin Mental Rupiah Keder

1 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Ekonomi
Bunga Tinggi The Fed Bikin ...

Perluasan Pasar Bisa Melalui Mekanisme Digital

1 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Perluasan Pasar Bisa Melalu...
Megapolitan
Pembangunan SDM, Sekolah-se...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.